Batas Larangan Bepergian di Malam 1 Suro Agar Tak Kena Sial Sampai Kapan?

photo author
- Jumat, 29 Juli 2022 | 18:50 WIB
Batas larangan bepergian di malam 1 Suro. (Pixabay/photo-graphe)
Batas larangan bepergian di malam 1 Suro. (Pixabay/photo-graphe)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM-- Yuk simak informasi tentang batas larangan bepergian di malam 1 Suro sampai kapan?

Seperti yang kita ketahui, malam 1 Suro atau 1 Muharram dikenal menjadi malam yang sakral dan keramat bagi masyarakat Jawa.

Bagi masyarakat Jawa, malam 1 Suro memiliki mitos tertentu. Salah satunya larangan bepergian, karena dipercaya bisa kena sial.

Baca Juga: Waspada! 4 Weton Paling Bahaya di Malam 1 Suro, Rawan Kena Musibah Hingga Kesurupan

Mitos-mitos malam 1 Suro pun masih dipercaya hingga saat ini.

Berdasarkan kalender Jawa 1 Suro 2022 jatuh pada tanggal 30 Juli 2022 yang merupakan akhir bulan Juli dan bertepatan hari Sabtu, artinya Malam Satu Suro jatuh pada malam Sabtu.

Satu Suro, adalah sebagai awal bulan pertama Tahun Baru Jawa, bertepatan dengan 1 Muharram.

Baca Juga: Mengapa Malam satu Suro Tak Boleh berpergian? Ada Hubungannya dengan Mitos?

Mengutip dari laman Kemendikbud, satu Suro pertama kali diterbitkan oleh Raja Mataram Sultan Agung Hanyokrokusumo 1940 tahun yang lalu, mengacu penanggalan Hijriyah (Islam).

Di sejumlah daerah di Pulau Jawa, Masyarakat Jawa masih menjalaninya dengan laku atau lampah bathin dan prihatin.

Satu suro biasanya diperingati pada malam hari setelah Maghrib pada hari sebelum tanggal satu biasanya disebut Malam 1 Suro, hal ini karena pergantian hari Jawa dimulai pada saat matahari terbenam dari hari sebelumnya, bukan pada tengah malam.

Baca Juga: 4 Mitos Malam 1 Suro yang Paling Dipercaya oleh Masyarakat Jawa

Artinya, masyarakat bisa bepergian setelah waktu Maghrib setelah malam 1 Suro.

Malam 1 Suro memiliki banyak pandangan dalam masyarakat Jawa, hari ini dianggap keramat terlebih bila jatuh pada Jumat Legi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lilisnawati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X