Daftar Kartu Prakerja Gelombang 39 Login prakerja.go.id, Lakukan Cara Ini Jika Lokasi Tak Diizinkan

photo author
- Selasa, 2 Agustus 2022 | 12:54 WIB
Perserta Kartu Prakerja Gelombang 39 harus memberikan izin untuk mengakses lokasi. (Instagram/prakerja)
Perserta Kartu Prakerja Gelombang 39 harus memberikan izin untuk mengakses lokasi. (Instagram/prakerja)

SEMARANG SELATAN, AYOSEMARANG.COM -- Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 39 sudah resmi dibuka pada Minggu, 31 Juli 2022.

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 39 diumumkan oleh pihak penyelenggara melalui akun Instagram resmi @prakerja.go.id.

Dalam akun Instagram penyelenggara mengajak para peserta yang belum lolos seleksi kartu prakerja gelombang 38 untuk mendaftar pada Kartu Prakerja Gelombang 39.

Selain peserta yang belum berhasil lolos di gelombang sebelumnya, penyelenggara juga mengajak para peserta baru untuk mendaftar kartu prakerja.

Baca Juga: Pengisian Alamat Kartu Prakerja Gelombang 39 Selalu Salah? Perhatikan 5 Hal Ini Dijamin Berhasil

Kartu prakerja diberikan kepada masyarakat untuk membantu mengembangkan peningkatan kompetensi angkatan kerja.

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi para peserta untuk mendaftar seperti, WNI berusia di atas 18 tahun, masih dan sedang mencari kerja, pekerja yang ingin meningkatkan skill kompetensi kerja, bukan penerima bantuan sosial lain, bukan anggota TNI/Polri, PNS/ASN, DPR/DPRD, komisaris BUMN/BUMD, serta kepala desa dan staf desa.

Kartu prakerja juga diberikan kepada maximal 2 NIK dalam 1 KK yang terdaftar sebagai penerima.

Peserta yang sudah memenuhi syarat bisa langsung mendaftar melalui situs prakerja.go.id. Peserta yang sudah memiliki akun, bisa langsung membuka dashboard akun prakerja lalu klik “Gabung gelombang”.

Baca Juga: Akhirnya BSU 2022 Cair ke Rekening? Cek Penerima BLT Subsidi Gaji di Link kemnaker.go.id

Namun, pendaftar baru harus membuat akun terlebih dahulu, dengan cara:

1. Kunjungi lama situs resmi prakerja.go.id melalui laptop ataupun Hp

2. Klik ‘Daftar

3. Isi email dan password, untuk email disarankan menggunakan yang masih aktif

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X