AYOSEMARANG.COM -- Irjen Ferdy Sambo beberapa waktu lalu tengah menjadi sorotan publik, kerena dugaan dalang kasus pembunuhan anak buahnya.
Brigadir J merupakan anak buah Irjen Ferdy Sambo yang terbunuh dalam insiden penembakan di kawasan komplek polri Duren Tiga, Jakarta.
Tengah menjalani proses penyidikan terkait kasus tersebut, Irjen Ferdy kini harus merelakan posisinya sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) dcopot dari institusi Polri.
Selain jabatanya, gaji Irjen Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam juga jadi sorotan publik tetap menjadi sorotan, melansir dari Suara.com, jejaring AyoSemarang.com.
Baca Juga: Terkuak Isi Surat Terbuka Orang Tua Bharada E, Tersangka Penembakan Brigadir J
Namun, yang perlu diketahui, gaji Kadiv Propam dalam kepolisian sebenarnya ditentukan dari kepangkatan, bukan jabatan. Begitupun dengan jabatan lain di tubuh kepolisian.
Rincian gaji polisi di Indonesia termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan perubahan terakhir Nomor 17 tahun 2019.
Gaji polisi ini bersifat tetap, mulai dari gaji pokok, hingga tunjangannya.
Berdasarkan urutan pangkat, gaji polisi dibagi menjadi lima tingkat, yaitu tingkat Perwira Tinggi, tingkat Perwira Menengah, tingkat Perwira Pertama, tingkat Bintara, dan yang paling rendah adalah tingkat Tamtama.
Berikut ini adalah rincian gaji polisi 2021 belum termasuk tunjangan.
Gaji Polisi Golongan I (Tamtama) - Pangkat (Masa kerja 0-28 tahun)
Bhayangkara Dua: Rp1.643.500 - Rp2.538.100
Bhayangkara Satu: Rp1.694.900 - Rp2.699.400
Bhayangkara Kepala: Rp1.747.900 - Rp2.699.400