Sebagian suku di Indonesia memiliki adat tertentu yang melibatkan penindikan atau tato, contohnya seperti di suku Dayak.
Jika ada kondisi dengan ketentuan agama atau adat, maka polisi diperbolehkan memiliki tato.
Penjelasan tersebut dapat disimpulkan jika polisi boleh memiliki tato atau tindik jika adan ketentuan agama atau adat dengan disertai surat pernyataan yang sah.