KPK Geledah Perusahaan Mardani H Maming PT Batu Licin 69

photo author
- Selasa, 16 Agustus 2022 | 20:46 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK melakukan upaya paksa penggeledahan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Selasa 16 Agustus 2022. (Istimewa)
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK melakukan upaya paksa penggeledahan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Selasa 16 Agustus 2022. (Istimewa)

TANAH TUMBU, AYOSEMARANG.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK melakukan upaya paksa penggeledahan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Selasa 16 Agustus 2022.

Penggeledahan ini terkait dengan perkara suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimatan Selatan (Kalsel) dengan tersangka Mardani Maming (MM).

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri merincikan penyidik KPK melakukan kegiatan itu di Kecamatan Batulicin, Tanah Bumbu.

"Hari ini, tim penyidik KPK melakukan upaya paksa penggeledahan di Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa 16 Agustus 2022.

Baca Juga: 5 Film Spesial Kemerdekaan Indonesia Akan Tayang di TV 17 Agustus 2022, Saksikan Bersama Keluarga


Ali menjelaskan penyidik KPK menyasar perusahaan PT Batu Licin Enam Sembilan (PT BL 69). Diduga, perusahaan itu milik Mardani Maming.

"Adapun tempat yang digeledah adalah PT BL 69 (Batu Licin Enam Sembilan) yang diduga milik Tersangka MM," beber Ali.

Ali mengungkapkan, hingga saat ini proses penggeledahan itu masih terus berlangsung. Ali memastikan KPK bakal menginformasikan perkembangan dari upaya paksa penggeledahan tersebut.

"Proses penggeledahan masih berlangsung dan akan kami sampaikan perkembangannya," pungkas Ali.

Baca Juga: 10 Daftar Promo 17 Agustus 2022 Kategori Makanan, Mulai McD Hingga Mie Gacoan

Diketahui, dalam perkara ini, Mardani Maming ditetapkan sebagai tersangka di perkara izin usaha pertambangan (IUP) Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Kala menjabat Bupati Tanah Bumbu, Maming diduga menerima suap IUP dari pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) yang telah meninggal dunia, Henry Soetio.

Saat itu, Henry melakukan komunikasi dengan Maming. Dia berniat mendapatkan IUP Operasi dan Produksi (IUO OP) PT Bangun Karya Pratama Lestari (PT BKPL) seluas 370 hektare di Kecamatan Angsana, Tanah Bumbu.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: arri widiarto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X