Kompolnas Dorong Polri Segera Pecat Ferdy Sambo Tidak Dengan Hormat

photo author
- Kamis, 18 Agustus 2022 | 21:46 WIB
Kompolnas dorong Polri segera pecat Ferdy Sambo tidak dengan hormat. (dok)
Kompolnas dorong Polri segera pecat Ferdy Sambo tidak dengan hormat. (dok)

JAKARTA, AYOSEMARANG.COM -- Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendesak Polri untuk segera melakukan pemecatan terhadap Irjen Ferdy Sambo.

Pemecatan Ferdy Sambo ini bisa diputuskan jika Polri menggelar sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP).

Oleh karena itu, Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti merekomendasikan agar dalam sidang KKEP Polri, bisa diputuskan untuk memecat Irjen Sambo sebagai anggota kepolisian.

Baca Juga: Download Lagu MP3 Gratis Tanpa Ribet, Bisa Pakai YTMP3

"Kompolnas mendorong sidang kode etik terhadap tersangka Irjen Pol FS (Ferdy Sambo) ini, segera dilaksanakan. Dan agar yang bersangkutan (Irjen Sambo), dapat diputuskan PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat-Pecat)," kata Poengky yang dikutip AyoSemarang dari Republika.co.id pada Kamis, 18 Agustus 2022.

Poengky memastikan bahwa Kompolnas akan hadir dalam KKEP terhadap Ferdy Sambo.

Kehadiran Kompolnas tersebut untuk memastikan bahwa keputusan Komisi Etik Polri (KEP) adalah memecat Irjen Ferdy Sambo.

Baca Juga: Kapolda Jateng Copot Kapolres yang Tidak Tegas Perangi Perjudian

Poengky mengatakan, Kompolnas, mengacu pada Pasal 9 huruf f, Peraturan Presiden (Perpres) 17/2011 tentang Kompolnas, punya kewenangan untuk mengikuti gelar perkara, sidang disiplin, maupun sidang KKEP Polri.

"Kami dari Kompolnas, akan hadir dalam KKEP itu nantinya. Dan kami (Kompolnas) mendorong agar Polri secepatnya melaksanakan sidang KKEP untuk tersangka FS ini," terang Poengky.

Poengky menerangkan, Kompolnas, terus mengawasi proses maju dalam kasus kematian Brigadir J, yang mendapuk Irjen Sambo sebagai tersangka pembunuhan berencana.

Baca Juga: Lucinta Luna Sambat Berat Badan Naik, Warganet Justru Ingatkan Hal Ini

Dia mengatakan, status tersangka Irjen Sambo tersebut, terkait dengan perkara berat.

Selain menjadi tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, kata Poengky, pun hasil pemeriksaan Inspektorat Khusus (Irsus) Polri menguatkan pembuktian tentang pelanggaran etik yang dilakukan mantan Kadiv Propam Polri itu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahma Rizky Wardani

Sumber: Republika.co.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X