Ketentuan Menukar Uang Lama dengan Uang Baru 2022

photo author
- Jumat, 19 Agustus 2022 | 07:06 WIB
Ketentuan untuk menukar uang lama dengan uang baru 2022. (Dok. Bank Indonesia)
Ketentuan untuk menukar uang lama dengan uang baru 2022. (Dok. Bank Indonesia)

 

SEMARANG SELATAN, AYOSEMARANG.COM -- Berikut ketentuan untuk menukar uang lama dengan uang baru 2022 yang baru saja diluncurkan Bank Indonesia.

Bank Indonesia meluncurkan tujuh pecahan uang baru 2022 Tahun Emisi 2022 atau Uang TE 2022, Kamis 18 Agustus 2022.

Sebanyak tujuh uang baru 2022 itu menjadi alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sejak 17 Agustus 2022 atau bertepatan HUT RI ke 77.

Adapun uang kertas baru 2022 terdiri pecahan Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp10.000, Rp5.000, Rp2000, hingga Rp1000.

Baca Juga: Kapan Penukaran Uang Baru 2022? Ini Syarat dan Cara Menukar Online

Pada uang baru ini tetap mempertahankan gambar utama pahlawan nasional pada bagian depan, serta tema kebudayaan Indonesia (gambar tarian, pemandangan alam, dan flora) pada bagian belakang sebagaimana Uang TE 2016.

Diketahui, Presiden Jokowi sebelumnya menetapkan delapan pahlawan nasional sebagai gambar utama pada uang kertas Indonesia tahun emisi 2022.

Ketetapan ini dituangkan dalam Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2022 yang diteken pada 6 Juli.

Berikut pahlawan nasional dan nominal uang baru 2022:

a. Gambar pahlawan nasional Ir. Soekarno dan Dr. (H.C.) Drs Mohammad Hatta sebagai gambar utama bagian depan pada rupiah pecahan Rp 100 ribu.

b. Gambar pahlawan nasional Ir. H. Djuanda Kartawidjaja sebagai gambar utama bagian depan pada rupiah pecahan Rp 50 ribu.

Baca Juga: Mau Tukar Uang Kertas Baru 2022? Siapkan KTP, Cek Caranya di Sini

c. Gambar pahlawan nasional Dr. G.S.S.J Ratulangi sebagai gambar utama bagian depan pada rupiah pecahan Rp 20 ribu.

d. Gambar pahlawan nasional Frans Kaisiepo sebagai gambar utama bagian depan pada rupiah pecahan Rp 10 ribu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X