SEMARANG, AYOSEMARANG.COM -- Hari ini, Jumat 19 Agustus, Tim khusus (Timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan mengumumkan konferensi pers perkembangan penanganan kasus pembunuhan berencana Brigadir J kepada publik.
Adapun penyampaian hasil perkembangan penyidikan diagendakan disampaikan oleh Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.
Konferensi pers tersebut akan berlangsung di Gedung Bareskrim Polri dan dijadwalkan pukul 13.00 WIB, siang ini.
Baca Juga: Tips Bermain Game Stumble Guys agar Menang Terus
"Yo jam 1 sudah siap," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
Dedi menyebutkan, hari ini Timsus akan menyampaikan secara komprehensif perkembangan penanganan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Hasil pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi juga akan disampaikan hari ini, di mana istri Irjen Ferdy Sambo tersebut sudah diperiksa sebagai saksi beberapa hari lalu.
Dedi juga menekankan, Timsus fokus dalam pembuktian kasus pembunuhan berencana (Pasal 340), terkait kasus di luar itu, seperti gugatan mantan penasihat hukum Bharada E, dugaan laporan palsu terkait pelecehan terhadap Putri Candrawathi, termasuk dugaan suap Ferdy Sambo terhadap LPSK.
Karena kata Dedi, Pasal 340 tentang pembunuhan berencana tersebut memiliki ancaman hukum berat yakni hukuman mati atau seumur hidup.
"Timsus saat ini fokus untuk pembuktian pasal yang sudah diterapkan adalah Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56, fokus di situ. Pembuktian secara materiil baik secara formil," ujar Dedi.***