Putri Candrawathi Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Bakal Dihukum Mati?

photo author
- Jumat, 19 Agustus 2022 | 16:13 WIB
Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo juga diganjar pasal pembunuhan berencana. (istimewa)
Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo juga diganjar pasal pembunuhan berencana. (istimewa)

SEMARANG SELATAN, AYOSEMARANG.COM -- Putri Candrawathi (PC) istri Ferdy Sambo resmi menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

Putri Candrawathi dianggap terlibat dalam tewasnya Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

Setelah melakukan penyelidikan, Polri akhirnya menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka.

"Penyidik telah menetapkan saudari PC (Putri Candrawathi) sebagai tersangka," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di konferens pers di Mabes Polri, Jumat 19 Agustus 2022.

Baca Juga: Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Tersangka, Bukti CCTV Ditemukan, Rahasia Besar Terbongkar?

Putri Candrawathi menjadi tersangka kelima mengikuti jejak sang suami Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer (RE), Brigadir Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.

Sama dengan empat tersangka lainnya, istri Ferdy Sambo juga diganjar pasal pembunuhan berencana.

"Pasal yang disangkakan pasal 340 subsider 338 juncto 55 juncto 56 KUHP," tutur Brigjen Dir Tipitdum Mabes Polri Brigjen Andi Rian.

Berikut isi pasal pembunuhan berencana:

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dari situs Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Mahkamah Agung RI, bunyi pasal tersebut sebagai berikut.

Baca Juga: Profil Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo, Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J: Biodata, Agama, Umur, IG

Isi Pasal 340 KUHP:

"Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun."

Sementara itu, isi Pasal 338 KUHP:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X