SEMARANGSELATAN, AYOSEMARANG.COM - Polda Jateng memberi tindakan tegas terhadap praktek judi di Jawa Tengah.
Hasilnya, Polda Jateng mengungkap 112 kasus perjudian di Jawa Tengah dalam rilis Senin 22 Agustus 2022.
Dari 112 kasus itu, ada 256 tersangka yang ditangkap oleh Polda Jateng.
Baca Juga: Judi Online Purbalingga Diringkus Polda Jateng, Pelaku Jual Slot Sasaran Rumah Mewah
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi menyampaikan dari semua kasus itu yang paling menonjol adalah judi online yang berjumlah 18 kasus.
"Ada yang punya jaringan internasional seperti di Purbalingga kemarin yakni di Pemalang. Pelakunya adalah selebgram," ucapnya.
Untuk selebgram ini memang modusnya tidak berbeda dengan di Purbalingga.
Selebgram itu bertugas jadi pengepul atau pengecer slot.
"Pusatnya ada di Bandung dan jaringan dengan Kamboja. Ini tim Resmob kami sedang menyelidiki dan akan kami dalami," ungkapnya.
Untuk judi online tadi kata Luthfi menjadi fokus jajarannya karena sedang marak.
"Modus operandi yang dilakukan yakni berupa broadcast judi lewat media sosial. Ini yang banyak atau yang dilakukan juga oleh selebgram tadi," katanya.
Baca Juga: Serius Berantas Judi, Baru 1 Hari 28 Penjudi Ditangkap Polda Jateng
Selain modus tadi ada juga modus lain seperti taruhan judi melalui internet. Lalu juga ada yang dengan mengutamakan saldo.
Kemudian untuk modus lain seperti ketangkasan dadu, remi, bahkan sabung ayam.