Lalu juga pasang nomor, judi dengan warung angkringan. Kemudian taruhan judi dengan kemenahgan pengguna.
Dari semua tersangka yang sudah diamankan tadi, Ahmad Luthfi kemudian menemukan satu motif yang mencolok.
"Berdasarkan penyelidikan, para pelaku ini melakukan praktik judi karena terdampak pandemi. Kesulitan mencari kerja membuat mereka menemukan jalan pintas secara instan dengan judi," ungkap Luthfi.
Di samping itu, Luthfi menambahkan, bandar menjanjikan harga yang lebih tinggi sehingga masyarakat tertarik.
Baca Juga: 3 Kapolda Disebut Jaringan Judi Online Kode 303 Ferdy Sambo, Punya Peran Penting
Oleh karena itu khususnya Polda Jateng tidak cukup hanya melakukan tindakan ini saja.
Pihaknya akan menggandeng tokoh masyarakat dan Kementerian Agama untuk memberi pelajaran untuk tidak judi
"Bahwa judi itu selain melanggar pidana juga agama," sambungnya.