Ferdy Sambo Dipecat Secara Tidak Hormat dari Polri, Terancam Hukuman Mati

photo author
- Jumat, 26 Agustus 2022 | 06:56 WIB
Mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo (tengah) usai menjalani sidang kode etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat 26 Agustus 2022.  (Suara.com/Alfian Winanto)
Mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo (tengah) usai menjalani sidang kode etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat 26 Agustus 2022. (Suara.com/Alfian Winanto)

 

SEMARANG SELATAN, AYOSEMARANG.COM -- Ferdy Sambo akhirnya dipecat secara tidak hormat atau Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri

Ferdy Sambo resmi dipecat secara tidak hormat dari Polri berdasarkan putusan Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP).

Diketahui, sidang kode etik itu digelar 18 jam mulai Kamis 25 Agustus 2022 hinga pukul 09.25 hingga Jumat dini hari pukul 02.00 WIB yang berakhir dengan pembacaan putusan pemecatan Ferdy Sambo secara tidak hormat.

Baca Juga: Isi Surat Permohonan Maaf Ferdy Sambo, Siap Menanggung Hukum Rekan Sejawat

Ketua sidang kode etik Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri menjelaskan jika Ferdy Sambo terbukti melanggar kode etik.

"Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," kata Dofiri di Mabes Polri, Jumat 26 Agustus 2022.

Diketahui, Ferdy Sambo menjalani sidang etik dengan menghadirkan sebanyak 15 saksi yang ikut diperiksa.

Sejumlah saksi tersebut dari berasal beberapa instansi, dari Brimob, Propam, hingga kalangan eksternal.

Baca Juga: Nama-nama Diduga Terlibat Konsorsium 303 Kaisar Sambo, dari Jenderal hingga Crazy Rich

Ada lima orang dari Patsus Brimob, HK (Brigjen Hendra Kurniawan), BA (Brigjen Benny Ali), AN (Kombes Agus Nurpatria), S (Kombes Susanto), BH (Kombes Budhi Herdi), hadir bersamaan dengan Bapak FS (Ferdy Sambo).

Kemudian lima saksi dari Provos, yakni RS (AKBP Ridwan Soplanit), AR (AKBP Arif Rahman), ACN (AKBP Arif Cahya), CP (Kompol Chuk Putranto), dan RS (AKP Rifaizal Samual).

Tiga saksi dari Patsus Bareskrim, yakni RR (Bripka Ricky Rizal), KM (Kuat Maruf), dan RE (Bharada Richard Eliezer).

Sementara saksi dari luar Patsus yang dihadirkan HN (Brigjen Hari Nugroho) dan MB (Kombes Murbani Budi Pitono).

Baca Juga: KEJI Ferdy Sambo Tembak Belakang Kepala Brigadir J dari Jarak 16 Cm

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X