7 Pinjol Legal Plafon Besar hingga Rp20 Juta, Pinjaman Online TANPA BI CHECKING Cair 24 jam

photo author
- Sabtu, 27 Agustus 2022 | 15:32 WIB
Pinjol legal praktis tanpa BI Checking bisa langsung cair dalam 24 jam plafon besar legal OJK.  (istimewa)
Pinjol legal praktis tanpa BI Checking bisa langsung cair dalam 24 jam plafon besar legal OJK. (istimewa)

SEMARANG SELATAN, AYOSEMARANG.COM -- Berikut rekomendasi pinjaman online alias pinjol legal praktis tanpa BI Checking. Informasi bisa jadi jalan keluar untuk Anda yang sedang membutuhkan dana pinjaman.

Tak perlu menunggu lama, pinjol legal ini bisa langsung cair dalam 24 jam tidak perlu menunggu berhari-hari.

Pastinya syarat dan pengajuan pinjol legal cukup mudah karena tanpa BI Checking.

Anda tak perlu khawatir, karena status pinjaman online ini sudah resmi terdaftar di OJK.

Baca Juga: 5 Pinjol Resmi OJK Aman Tanpa Jaminan, Bunga Rendah Tenor Panjang, Bisa Cair PULUHAN JUTA

Selain itu, pinjol resmi OJK yang direkomendasikan juga menawarkan plafon besar hingga Rp20 juta. Cocok untuk Anda yang sedang mencari dana pinjaman besar.

Sistem pembayarannya juga bisa dicicil per bulan dengan cukup bunga rendah.

Apa saja pinjol legal praktis tanpa BI Checking dengan plafon besar? Dikutip ayosemarang.com dari berita portalpurwokerto.pikiran-rakyat.com berjudul “Pinjol Legal Tanpa BI Checking, 7 Pinjaman Online 24 Jam Langsung Cair, Ini Syarat dan Cara Pengajuan"

1. Maucash

Layanan ini menyediakan plafon mulai dari Rp500 ribu hingga Rp8 juta yang bisa dilunasi dengan cara diangsur karena tenor maksimal 6 bulan

Layanan ini memiliki bunga rendah mulai dari 0,53 persen hingga 0,75 persen per hari atau menyesuaikan dengan tenor pinjaman yang Anda pilih.

Baca Juga: 5 Aplikasi Penghasil Uang Langsung ke Dana, Usaha Tanpa Modal

Syarat utama adalah e-KTP, bisa juga melampirkan slip gaji, foto rekening tabungan 3 bulan terakhir, NPWP usaha, SIUP, SKU, dan laporan rekening koran 3 bulan terakhir.

2. Uangme

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X