"Izinkan kami mengajukan banding. Apapun putusan keputusan banding, kami siap untuk melaksanakan," ujar Sambo usai penjatuhan sanksi.
Baca Juga: KERAS! Perwira TNI Ini Sebut Ferdy Sambo Lebih Biadab dari PKI, Habisi Nyawa Brigadir J
Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan banding yang diajukan Sambo sudah sesuai hak.
"Meskipun yang bersangkutan mengajukan banding, ini merupakan haknya sesuai dengan Pasal 69 dikasi kesempatan untuk menyampaikan banding secara tertulis tiga hari kerja," kata Dedi.
Dedi mengatakan putusan banding nantinya akan bersifat final dan mengikat.
"Khusus untuk kasus Irjen FS, banding adalah keputusan final dan mengikat. Tidak berlaku itu (Perpol baru), tidak berlaku PK. Jadi keputusan banding keputusan final dan mengikat, sudah tidak ada upaya hukum lagi," lanjutnya.