Lokasi pertama diketahui merupakan tempat Ferdy Sambo merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J, sedang lokasi kedua adalah tempat ia melakukan eksekusi.
Proses rekonstruksi akan dilakukan berurutan dari rumah di Jalan Saguling III kemudian rumah dinas di Duren Tiga nomor 46.
Seperti diberitakan, proses rekonstruksi ini digelar untuk memberikan gambaran yang jelas kepada JPU tentang bagaimana kasus pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Yosua dilakukan.