Terkait Pelaporan Saksi Kasus Tagihan Fiktif Pengelola Pelabuhan PLTU Batang, LPSK Datangi Kejari Pekalongan

photo author
- Kamis, 1 September 2022 | 16:26 WIB
Kasintel Kajari Kota Pekalongan, Andritama Anasiska didampingi Kasi Pidum Adi Wibowo saat dikonfirmasi awak media.
Kasintel Kajari Kota Pekalongan, Andritama Anasiska didampingi Kasi Pidum Adi Wibowo saat dikonfirmasi awak media.

PEKALONGAN, AYOSEMARANG.COM- Lambaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK), Kamis 1 September 2022 mendatangi Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan.

Kedatangan mereka terkait laporan saksi pelapor yang merasa terancam terkait kasus yang sedang ditangani Kejari.

Dari informasi yang dihimpun Ayosemarang.com kedatangan LPSK ada kaitannya dengan kasus dugaan tagihan fiktif pelayanan Pelabuhan PLTU Batang.

Pelapor itu atas nama Didik Pramono yang merupakan Direktur PT Sparta Putra Adhyaksa (PT SPA).

Kasus itu menyeret seorang staf perusahaan pengelola Pelabuhan PLTU Batang, PT Aquila Transindo Utama yang menjadi tersangka. Staf perempuan berinisial RY.

Tim dari LPSK datang ke Kejari Kota Pekalongan mengendari Avanza hitam berpelat merah dengan nomor B 1568 POP. Rombongan datang ke Kejari kota Pekalongan sekitar pukul 09.30 hingga 11.00.

"Kami koordinasi penanganan kasus saja atas permohonan perlindungan dari korban. Kami hanya melakukan pendalaman informasinya seperti apa," kata petugas dari LPSK yang enggan disebutkan namanya.

Pihaknya tidak bisa membeberkan materi kunjungan karena bersifat rahasia. Ia meminta pengertian dari awak media.

Kasintel Kajari Kota Pekalongan, Andritama Anasiska membenarkan kedatangan tamu dari LPSK. Ia menyatakan kedatangan LPSK  untuk koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani. Pihak LPSK untuk meminta progres kasus.

Andri menyatakan tidak bisa menyebutkan perkara yang dimaksud. Semuanya akan terbuka di persidangan.

"LPSK sampai turun ke lapangan pasti adanya permintaan dari pihak korban. Makanya LPSK berkoordinasi ke Kejaksaan," kata Kasintel Kajari Kota Pekalongan, Andritama Anasiska di kantornya, Kamis 1 September 2022.

Sementara itu, Kuasa hukum PT SPA, Zainudin saat dikonfirmasi menyatakan belum mengetahui kejelasan kedatangan LPSK ke Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan.

“Kami memang dulu pernah ke LPSK melaporkan permintaan perlindungan. Cuman terkait dengan kehadiran ke Kejari, kita kurang tahu. Dan itu menjadi kewenangan dari pada LPSK sendiri," kata Kuasa hukum PT SPA, Zainudin saat dikonfirmasi.

Dulu, pihaknya memang meminta perlindungan LPSK terkait ancaman oknum  yang mengaku perwira TNI AL berpangkat Kolonel. Ancaman itu muncul usai laporan dugaan pemalsuan surat dokumen tagihan fiktif.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Oriza Shavira Arifina

Tags

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X