BATANG, AYOSEMARANG.COM- Manajemen Kawasan Industri Terpadu (KIT) Batang kembali disomasi oleh kuasa hukum investor lokal Juhara Sulaeman.
Somasi yang kedua dikirim pada Jumat (16/9/22) ini menurut kuasa hukumnya, Osward Febby Lawalata, jika somasi kedua ini tidak ada tanggapan. Maka terancam menghadapi gugatan hukum dari pengusaha lokal yang investasinya terkatung-katung.
"Hari ini kami melayangkan somasi kedua, karena somasi pertama yang kami berikan 2 September 2022 sampai saat ini tidak ditanggapi oleh manajemen KIT Batang," kata kuasa hukum investor, Osward Febby Lawalata, Jumat 16 September 2022.
Tak tanggung-tanggung, materi somasi kali kedua ini juga dikirimkan ke Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, Menkomarinvest Luhut Binsar Panjaitan, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia, Menteri BUMN Erick Thohir.
Lalu juga Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo serta penjabat Bupati Batang Lani Dwi Rejeki.
Adapun somasi kedua berisi permohonan perlindungan hukum dan menegur jajaran KIT Batang atas tata kelola manajemen yang buruk, tidak profesional, beritikad buruk, wanprestasi.
“Ini sudah merugikan Investor lokal. Hingga saat ini tidak ada itikad baik dari manajemen KIT Batang untuk mendivestasikan dana investasi klien kami yang mana sangat dirugikan akibat itikad buruk dan wanprestasi dari manajemen KIT Batang,"jelas Osward.
Kronologis konflik itu ketika klienya sudah membangun restoran hingga siap buka pada Februari 2022. Namun, pihak KIT Batang mengusulkan untuk relokasi dengan alasan lokasi tidak sesuai master plan.
"Klien kami mengalah dan tertuang pada Berita Acara Tanggal 7 Februari 2022. Pihak KITB menyebut, proses relokasi berlangsung tiga bulan atau Mei 2022 selesai. Namun, hingga tujuh bulan atau September belum selesai," jelasnya.
Ingkarnya manajemen KIT B membuat kliennya menyatakan kerjasama berakhir. Kliennya memutuskan untuk mendivestasikan seluruh modal pembangunan serta meminta ganti rugi.
Ia menganggap KIT Batang yang merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN)itu sudah wanprestasi.
"Kami meminta divestasi, sekaligus menuntut ganti kerugian yang diakibatkan oleh pihak KITB sebesar Rp 6, 4 milyar," jelasnya.
Rinciannya, nilai investasi Rp 4,1 milyar ditambah nilai penalti selama masa tunggu 4 bulan Rp 280 juta.
Kemudian, Rp 2 milyar atas kerugian imaterial. Kerugian material dihitung berdasarkan kerugian waktu, tenaga, biaya serta malu terhadap rekan bisnis, supplier dan lain-lain akibat keterlambatan dan wanprestasi KITB.
Osward menyayangkan ketidakprofesionalan manajemen KIT Batang yang menurutnya mempermalukan Presiden dan pemerintah. Sebab, KIT Batang digadang-gadang menjadi kawasan industri terbesar dan terpadu di Indonesia.
"Somasi kedua ini waktunya berlangsung tujuh hari. Tadi diterima Riyan selaku general Affairs. Kami dijadwalkan untuk bertemu Direktur Utama yang baru, pak Ngurah Wirawan," jelasnya.
Ia berharap direksi baru KIT Batang yang baru dilantik tidak seperti manajemen lama yang tidak profesional. Sehingga, pihaknya tidak sampai ke gugatan hukum.
Jika somasi kedua tidak digubris, maka pihaknya akan melayangkan somasi ketiga yang juga berjangka tujuh hari. Kemudian, pihaknya akan melayangkan gugatan hukum jika tidak juga digubris.