AYOSEMARANG.COM – Pihak kepolisian menunda sidang kode etik terhadap Ipda Arsyad Daiva Gunawan terkait ketidakprofesionalannya di kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal itu dikarenakan, saksi kunci yakni Kombes Arif Rahman Amin (ARA) tidak dapat hadir karena sakit.
Dilansir dari suarajakarta.id, sidang etik mantan Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Jaksel tersebut seharusnya digelar Jumat kemarin. Tetapi, karena hal itu maka dijadwalkan ulang dan akan dilaksanakan pada Senin 26 September 2022.
Baca Juga: DPD LDII Gelar Kegiatan Dai Kamtibmas
"Sidang ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada Senin, 26 September 2022, pukul 10.00 WIB, alasannya saksi kunci atas nama AKBP ARA tidak hadir karena sakit," ujar juru bicara Divhumas Polri Kombes Ade Yaya Suryana yang dikutip tim Ayosemarang.com dalam wawancaranya kepada wartawan, Jumat 16 September 2022.
Juru bicara Divhumas itu juga menuturkan, terkait komisi kode etik akhirnya meminta menghadirkan saksi lainnya, yaitu AKBP RS dan Kompol AS. Adapun saksi sebelumnya yang dihadirkan yaitu AKBP ARA, AKP RS, Kompol IR, dan Briptu RRM.
"Kemudian komisi meminta kepada penuntut untuk menghadirkan saksi lainnya, yaitu AKBP RS dan Kompol AS," tambahnya.
Ditetapkan, bahwa Ipda Arsyad Daiva Gunawan itu di sidang etik karena disebut tidak profesional dalam menjalankan tugasnya. Sidang kemarin sempat berjalan selama kurang lebih 8 jam.
"Wujud perbuatan ketidakprofesionalan dalam pelaksanaan tugas," ucap Ade.
Baca Juga: Bantuan Sembako Menyasar Warga yang Tidak Terdaftar KPM
Ipda Arsyad Daiva Gunawan diketahui telah dimutasi ke Yanma Polri. Mutasi tersebut tertuang dalam ST/1751/VIII/KEP./2022.
Pasal yang diduga dilanggar Ipda Arsyad Daiva Gunawan yaitu Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf C Pasal 10 ayat 1 huruf d dan Pasal 10 ayat 2 huruf h Perpol Nomor 7 Tahun 2022 terkait Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Selain itu, diketahui 10 polisi yang sudah menjalani sidang dan diberi sanksi buntut kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang diotaki eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. Sanksi yang dijatuhkan majelis mulai penempatan di tempat khusus (patsus) sampai pemberhentian dengan tidak dengan hormat (PTDH).
Ternyata diantara mereka itu ada yang menerima sanksi yang dijatuhkan dan ada pun yang menyatakan banding.***