BATANG, AYOSEMARANG.COM – Rokok ilegal atau tanpa pita cukai rupanya tidak hanya di jual konvesional di warung maupun toko. Namun sekarang juga marak dijual secara online.
Hal tersebut disampaikan Humas Kantor Bea Cukai Tegal, Egah Fuad Kurniawan saat memberikan sosialisasi pegiat media sosial Batang, Rabu 21 September 2022 di Aula Kantor Bupati Batang.
“Kalau temuan di warung kelontong atau di toko kami minim. Dan justru yang sering kami temukan adalah yang dijual di platform online,” kata Egah.
Ia juga mengatakan untuk wilayah Batang tidak masuk wilayah peredaran rokok ilegal. Tapi masuk willayah jalur distribusi.
“Biasanya kami temukan rokok ilegal itu di tol atau di jalan yang dibawa oleh truk distributor, jumlahnya sampai jutaan Batang rokok,” ujar Enggar.
Ia pun mengapresiasi kegiatan Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai yang digelar Diskominfo Batang. Pasalnya sosialisasi ini turut menggandeng Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) dan admin media sosial.
"Peran media sosial ini juga sangat besar. Kami pun juga sering sosialisasi melalui medsos, karena lebih efektif. Kami harap nantinya para pegiat medsos di Batang ini dapat turut mensosialisasikan terkait pemberantasan rokok ilegal, dan juga pemantauan jika ada penjualan rokok ilegal di Batang," harapnya.
Penjabat Bupati Batang, Lani Dwi Rejeki menyampaikan di Batang belum ada UMKM yang memprodukai rokok. Jika ada produsen rokok ilegal, pihaknya siap melaksanakan pembinaan.
"Saat ini belum ada produksi rokok ilegal di Batang. Misalnya ada nanti kami adakan pembinaan. Nanti kami kawal perizinannya. Yang penting sesuai regulasi yang dihasilkan yang diproduksi benar benar sesuai ketentuan. Jangan ada bahan baku yang menyimpang dan kita awasi bareng-bareng," katanya.
Lani juga mengimbau, tidak hanya pemerintah saja yang peduli terhadap peredaran rokok ilegal. Masyarakat melalui admin media sosial dan kelompok informasi masyarakat (KIM) diharap bisa turut peduli. Sehingga bisa bersama-sama mengawasi peredaran rokok ilegal.