Mengungkap Pasukan Elite Presiden 'Tjakrabirawa' yang Terseret G30S PKI

photo author
- Selasa, 27 September 2022 | 12:00 WIB
G30S PKI peristiwa yang kelam yang melibatkan banyak pihak di dalamnya termasuk salah satunya adanya Pasukan Tjakrabirawa yang disebut-sebut sebagai menjaga keamanan presiden (Istimewa)
G30S PKI peristiwa yang kelam yang melibatkan banyak pihak di dalamnya termasuk salah satunya adanya Pasukan Tjakrabirawa yang disebut-sebut sebagai menjaga keamanan presiden (Istimewa)

AYOSEMARANG.COM – Peristiwa G30S PKI menjadi peristiwa kelam bagi bangsa Indonesia karena telah menewaskan enam jenderal dan satu kapten.

Diketahui, peristiwa G30S PKI disertai adanya Pasukan Tjakrabirawa.

Lalu siapa sebenarnya Pasukan Tjakrabirawa itu?

Diketahui dari berbagai sumber, simak penjelasan terkait Pasukan Tjakrabirawa berikut:

Baca Juga: Ketahui 4 Fakta Mengejutkan Pasukan Tjakrabirawa yang Terseret Tragedi G30S PKI

Tjakrabirawa adalah pasukan elite dari gabungan TNI Angkatan Darat, Angkatan Laut, Angkatan Udara serta Kepolisian Republik Indonesia.

Selain itu, Tjakrabirawa ini diresmikan oleh Presiden Soekarno di Wina, Austria pada 6 Juli 1963.

Pasukan pun ini memiliki tugas yakni untuk menjaga keamanan presiden. Lantaran, serangan terhadap presiden pada saat itu semakin memanas.

Baca Juga: Info Loker HSE Staff K3 - PT Kino Indonesia Tbk 2022, Untuk Lulusan S1 dan D4 Teknik Lingkungan

Namun tidak hanya bertugas melindungi presiden saja, Tjakrabirawa pun memiliki bertanggung jawab lain yaitu menjaga keluarga presiden.

Lebih lanjut, untuk pemilihan nama Tjakrabirawa sendiri, dikarenakan Presiden Soekarno suka dengan pertunjukan wayang kulit.

Namun pada saat itu, Tjakrabirawa ini tercoreng setelah adanya aksi penculikan Pahlawan Revolusi yang diketuai oleh Letkol Untung dan Lettu Dul Arif pada peristiwa G30S PKI.

Baca Juga: Lirik Genjer Genjer Versi Asli dan Terjemahan, Lagu PKI Terlarang Pada Masa Orde Baru

Dalam peristiwa mengenaskan itu, anggota Tjakrabirawa pun terlibat dengan jumlah sekitar 60 anggota.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X