AYOSEMARANG.COM - Berikut ini mau nonton siaran TV digital tanpa Set Top Box, simak cara dan ketentuannya di sini
Untuk dapat menikmati siaran TV digital sebenarnya tidak melulu harus menggunakan Set Top Box. Terdapat beberapa ketentuan yang memungkinkan televisi dapat menangkap siaran TV digital.
Sebagaimana diketahui, peralihan dari TV analog ke TV digital merupakan program Analog Switch Off (ASO) yang dikeluarkan oleh Kominfo.
Baca Juga: 13 Rekomendasi Set Top Box TV Digital Bersertifikat Kominfo
Program itu didasarkan pada Undang-Undang No 11 tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang mengamanatkan penghentian penyiaran analog dan migrasi ke penyiaran digital.
Dengan hadirnya kebijakan tersebut, masyarakat kemudian diinstruksikan untuk untuk menggunakan set-top box (STB) agar dapat menangkap sinyal siaran TV digital.
Namun Set Top Box hanya diperuntukan bagi masyarakat yang masih menggunakan TV analog.
Sementara itu untuk televisi yang sudah dibekali fitur untuk menangkap sinyal Digital Video Broadcast Terrestrial Second Generation (DVB-T2) tidak perlu menggunakan Set Top Box.
Baca Juga: Cek Bansos Set Top Box, Cara dan Syarat dapat STB Gratis Kominfo
Adapun untuk sinyal DVB-T2 Kominfo menjelaskan di situs resminya bahwa, DVB-T2 merupakan jenis sinyal digital yang dibaca dan diterjemahkan dari sistem pengolahan transmisi digital terbaru yang dikembangkan oleh DVB project.
Sistem tersebut dapat merubah ukuran file video menjadi lebih kecil dengan tanpa mengurangi kualitas dari video.
Nah, untuk dapat mengetahui suatu TV digital atau masih analog juga apakah mendukung sinyal DVB-T2 atau tidak, berikut ini langkah-langkahnya.
1. Klik link berikut https://siarandigital.kominfo.go.id/.
Baca Juga: 6 Kelebihan TV Digital daripada Analog