Ada Celah Hukum, Fraksi Golkar DPRD Pertanyakan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi

photo author
- Rabu, 9 November 2022 | 16:15 WIB
Suasana rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batang, Rabu 9 November 2022. Foto: dok   
Suasana rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batang, Rabu 9 November 2022. Foto: dok  

BATANG, AYOSEMARANG.COM –Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) DPRD mempertanyakan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pajak daerah dan retribusi daerah yang memiliki celah hukum.
 
Pertanyaan itu disampaikan juru bicara fraksi Golkar, Bebeng Ahyani, saat Rapat Paripurna, Rabu 9 November 2022.
 
Ia menyebut dalam Raperda tersebut dalam pasal 103 dijelaskan bahwa jasa pelayanan parkir di tepi jalan umum diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan dapat dikerjasamakan dengan pihak lain.
 
“Klausul ini harus dijelaskan tentang bentuk kerjasama yang dimaksud, agar tidak memberikan celah hukum dan penyalahgunaan wewenang," terang.
Beberapa fraksi di DPRD juga meminta layanan parkir di tepi jalan perlu dikaji lagi potensi pendapatan retribusinya. Begitu juga dengan objek retribusi lain yang tertuang dalam pasal 84 UU no 1 tahun 2022. Yaitu pelayanan kesehatan, pelayanan kebersihan, pelayanan parkir di tepi jalan umum, dan pelayanan pasar.
 
Dalam undang-undang dijelaskan bahwa jenis pelayanan tersebut dapat tidak dipungut retribusi. Alasannya adalah apabila potensi penerimaannya kecil dan dalam rangka pelaksanaan kebijakan nasional atau daerah bisa memberikan pelayanan secara cuma-cuma. Alias gratis.
 
Berbagai retribusi disesuaikan atau dinaikkan dalam Raperda ini. Fraksi PPP pun menginginkan adanya penyesuaian retribusi tidak malah membebani masyarakat. Apalagi saat ini beberapa komuditas bahan pokok mengalami kenaikan.
 
"Fraksi PPP memberikan
masukan, pemerintah perlu berinovasi bagaiama caranya
agar pendapatan asli daerah mampu di tingkatkan tanpa
membebani rakyat yang situasi saat ini masih menyesuaikan kehidupanya dengan adanya kenaikan BBM," ujar Nur Faizin selaku Ketua Fraksi PPP.
 
Fraksi PKB juga menanggapi beberapa retribusi yang perlu pengkajian lebih lanjut. Seperti pelayanan parkir, perlu adanya pendataan tempat parkir. Sehingga meminimalisir adanya parkir liar sehingga menekan kebocoran pendapatan retribusi daerah.
 
"Fraksi PKB juga meminta untuk dikaji ulang terkait Retribusi pelayanan kesehatan. Karena kami menilai bahwa Pelayanan Kesehatan adalah hak dasar warga  yang menjadi kewajiban pemerintah," kata Suudi, Ketua Fraksi PKB.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Oriza Shavira Arifina

Tags

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X