Ketua DPP Ferari, Teguh Samudera Puji Pelaksanaan PKPA

photo author
- Senin, 14 November 2022 | 16:44 WIB
Pemberian materi Pelaksanaan Pendidikan Khusus Profesi Advocat (PKPA) di Unikal Kota Pekalongan. Foto : dok
Pemberian materi Pelaksanaan Pendidikan Khusus Profesi Advocat (PKPA) di Unikal Kota Pekalongan. Foto : dok

PEKALONGAN, AYOSEMARANG.COM- Pelaksanaan Pendidikan Khusus Profesi Advocat (PKPA) yang bekerja sama dengan fakultas hukum Universitas Pekalongan (Unikal) mendapat pujian dari Ketua Umum (Ketum) DPP Federasi Advocat Republik Indonesia (Ferari) Dr Teguh Samudera SH. MH. menuji
 
Teguh menyatakan bahwa profesi advocat setara dengan penegak hukum lain seperi polisi, jaksa dan hakim.
 
Ia juga meminta para pengacara bertugas membantu aparatur penegak hukum dalam rangka penegakan hukum. Maka harus bisa bersinergi dengan baik.

"Dengan PKPA ini artinya mereka sudah menyadari bahwa profesi advocat itu sudah menjadi dambaan," ucap Teguh di Kota Pekalongan, Sabtu 12 November 2022.
 
Dalam kesempatan tersebut advocat senior Teguh Samudera juga memuji salah satu peserta PKPA, Didik Pramono yang berniat mendirikan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) untuk membantu masyarakat tidak mampu yang membutuhkan pendampingan hukum.
 
"Justru orang seperti inilah yang mudah sukses, bahasa kampung saya dapat ridho Allah langsung memudahkan kesuksesan karena punya niat baik," katanya.
 
Ia pun mengingatkan bahwa moto Ferari itu profesional dan religius dalam makna profesional itu kuliah hukum tahu prakteknya dan mengerti aturan hukum acara.
 
Sedangkan religius itu yang menjadi pegangan dalam bertindak dan menjadikan LBH sebagai ladang amal bagi advocat dalam membantu masyarakat terutama yang tidak mampu.
 
"Doa mereka yang kita bantu apalagi yang sedang didzolimi itu biasanya dikabulkan oleh Allah dan ini yang akan membantu kita mendapat kemudahan," tuturnya.

Pengacara yang pernah menjadi anggota kuasa hukum Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin di Pilpres 2019 tersebut menuturkan,  peran sebagai advocat adalah mengontrol proses penegakan hukum dan dengan peran aktif advocat di tengah masyarakat jangan sampai kepolisian, kejaksaan dan pengadilan risih dengan kehadiran advocat.
 
“Alat kontrol inilah berfungsi sebagai penjaga jangan sampai penegak hukum  menyalahgunakan wewenang atau melakukan perbuatan melawan hukum. Dalam proses penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak kepolisian, kejaksaan maupun pengadilan benar-benar fair trial atau peradilan yang adil dan berkeadilan,” katanya.
 
Sementara itu salah satu peserta PKPK Didik Pramono mengaku termotivasi mendirikan LBH setelah memiliki pengalaman berperkara hukum di mana kasusnya sedang disidangkan oleh Pengadilan Negeri Pekalongan.
 
"Saya mengalami sendiri bagaimana sulitnya mencari keadilan sampai harus menerima ancaman pembunuhan dari orang tidak dikenal yang diduga masih ada hubunganya dengan kasus yang dialami," beber Didil Pramono usai PKPK.
 
Atas dasar itulah dirinya membulatkan tekad untuk mendirikan LBH selepas lulus PKPK dan mendapatkan sumpah di Pengadilan Tinggi nanti.
 
"Rencananya bersama seorang kawan yang lebih dulu menjadi advocat akan langsung mengurus semuanya setelah proses yang dijalani selesai," tutupnya.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Oriza Shavira Arifina

Tags

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X