Tidak Ada Ketegasan APH, Aktivitas Tambang Golongan C Ilegal Bikin Jengah DPRD Batang

photo author
- Rabu, 16 November 2022 | 15:58 WIB
Sejumlah anggota DPRD Kabupaten Batang Komisi D melakukan sidak di penambangan galian di Desa Plumbon dan Babadan Kecamatan Limpung beberapa waktu lalu. Foto: dok.
Sejumlah anggota DPRD Kabupaten Batang Komisi D melakukan sidak di penambangan galian di Desa Plumbon dan Babadan Kecamatan Limpung beberapa waktu lalu. Foto: dok.

BATANG, AYOSEMARANG.COM -Anggota Komisi D DPRD Batang, Teguh Lumaksono menyatakan penambangan golongan C Ilegal tidak ada manfaat positif bagi Pemkab Batang tapi kerusakan yang ditimbulkan sangat luar biasa.

“Dari dulu kami sudah menyikapi galian C yang ilegal itukan jelas tidak berizin, manfaat positif bagi pemerintah daerah juga engga ada, tidak ada pemasukkan, kerusakannya luar biasa,” katanya.
 
Kondisi seperti ini dengan adanya penolakan warga seharusnya aparat lebih tegas, untuk mengangkat citra aparat penegak hukum dimata mata masyarakat.

“Penegakan hukum ini ben citra aparate luwih apik ketika dalam hal memperbaiki suasana aparat hukum yang seperti ini. Kami sudah bosen melakukan sidak, kita tu dulu sering sidak ke gol C koordinasi dengan dinas kan DLH, malah DLH nya yang kena, kena teguran dari APH karena itu bukan wilayahnya untuk menyita alat berat atau menutup galian ilegal,” kata Teguh Lumaksono.

Dengan tidak adanya ketegasan aparat penegak hukum (APH), DPRD pun kini meresa malu dengan masyarakat.
 
“Sementara ya kita seperti inilah dulu (jengah). Kita wilayahnya pengawasan, penindakan wilayahnya APH.  Pengawasan sudah kita lakukan, semua tempat, seperti Tumbrep, di kali limpung itu kita ke sana, reban juga ke sana, kita muter, dulu,” ungkapnya.
 
Terkait penolakan aktivitas tambang golongan c oleh warga, Teguh Lumaksono akan berkordinasikan dengan anggota DPRD dari daerah pemilihan. Karena hingga saat ini belum ada surat laporan resmi ke DPRD.
 
“Nanti kita koordinasikan dengan anggota DPRD Dapilnya. Saran kita lewat tahapan yang sesuai prosedur saja, kalau kita ya surat resmi ke dewan, atau mau ke dinas terkait ya DLH dan Satpol PP. Kalau mau penegakkan hukum ya ke Polres gitu aja. Biar ada tindak lanjut yang pasti,” ungkapnya.
 
Anggota DPRD dari Farksi Demokrat itu juga menyatakan, DPRD tidak bisa melangkah jika tidak ada dasar resmi pengaduan masyarakat.

“Soalnya kita kan gak bisa melangkah kalau gak ada dasar pengaduan dasar resminya seperti itu. Yang melaporkan harus yang dirugikan, ya masyatakat itu,” tegasnya.
 
Masyarakat juga bisa melaporkan jika ada aktivitas tambang ilegal yang menimbulkan kerusakan lingkungan.
 
“Masyarakat  bisa lapor ke DLH , itu kan urusannya dengan AMDAL, karena ini ilegal tidak ada izin Amdalnya, harusnya DLH itu walaupun tidak ada fungsi penindakan, dengan adanya galian galian marak lagi  paling tidak memantaulah,” tukasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Oriza Shavira Arifina

Tags

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X