Putri Candrawathi Jalani Sidang Secara Virtual, Ferdy Sambo Ungkap Fakta Mengejutkan

photo author
- Rabu, 23 November 2022 | 09:25 WIB
Ferdy Sambo ungkap fakta mengejutkan terkait Putri Candrawathi di persidangan. (suara.com)
Ferdy Sambo ungkap fakta mengejutkan terkait Putri Candrawathi di persidangan. (suara.com)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali melanjutkan sidang terhadap terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Persidangan kasus pembunuhan Brigadir J sempat ditunda selama sepekan dan mulai dilanjutkan pada hari Senin 21 November 2022 kemarin.

Sidang yang digelar pada hari Senin, 21 November terhadap terdakwa pembunuhan Brigadir J yakni Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf dengan agenda pemeriksaan saksi.

Sementara pada hari Selasa 22 November 2022 dengan agenda pemeriksaan saksi terhadap terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Sidang kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Sambo dan Putri menghadirkan sembilan orang saksi.

Hanya saja sidang terhadap Putri Candrawathi dilakukan secara daring atau virtual dikarenakan terdakwa terpapar Covid-19 usai menjalani tes PCR.

Melalui kuasa hukum terdakwa, Arman Hanis meminta kepada majelis hakim agar kliennya dirawat dokter pribadi karena positif Covid-19.

Permohonan itu diajukan Arman dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 22 November 2022.

Arman Hanis mengaku sudah mengajukan surat permohonan supaya Putri Candrawathi dirawat dokter pribadi melalui bagian umum.

Hanya saja Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa tidak serta merta mengabulkannya pengajuan yang disampaikan kuasa hukum Putri.

Lalu, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa kemudian bertanya kepada jaksa penuntut umum (JPU) terkait tanggapannya.

"Jaksa penuntut umum bagaimana?" tanya Hakim Wahyu, seperti dikutip ayosemarang.com dari tayangan YouTube Kompas TV.

Mendengar pertanyaan yang disampaikan hakim ketua Wahyu Iman Santosa, jaksa penuntut umum nampak enggan mengabulkan permintaan Arman Hanis dan Putri Candrawathi.

JPU berdalih bahwa pihaknya memiliki rumah sakit dan banyak dokter yang bisa menangani kondisi kesehatan Putri Candrawathi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Rekomendasi

Terkini

X