Kaleidoskop 2022, 3 Artis Top yang Tertangkap Kasus Narkoba, Masih Terkenal Setelah Keluar

photo author
- Rabu, 28 Desember 2022 | 08:16 WIB
Kaleidoskop 2022, 3 Artis Top yang Tertangkap Kasus Narkoba. (Instagram/tretanmuslim   )
Kaleidoskop 2022, 3 Artis Top yang Tertangkap Kasus Narkoba. (Instagram/tretanmuslim )

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM -- Bagi Ardhito Pramono, Fico Fachriza, dan Gary Iskak mungkin Kaleidoskop 2022 menjadi momen waktu yang buruk karena sebagai artis top, mereka tertangkap kasus narkoba.

Ardhito Pramono, Fico Fachriza, dan Gary Iskak harus menjalani masa tahanan beberapa waktu karena tertangkap kasus narkoba itu. Bahkan hanya sedikit yang pasca keluar bisa kembali unjuk gigi sebagai tokoh publik.

Bagaimana Kaleidoskop 2022 Ardhito Pramono, Fico Fachriza, dan Gary Iskak ketika berada di taraf sebagai artis top harus runtuh karena tertangkap kasus narkoba? Tapi ada yang justru kembali tenar pasca keluar.

Baca Juga: Kaleidoskop 2022, 5 Film Horor di Indonesia Viral Selain KKN di Desa Penari, Ada yang Go Internasional?

1. Gary Iskak Ditangkap 23 Mei 2022

Aktor Gary Iskak harus mengalami nasib sial karena aksi penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang ia buat harus terbongkar.

Pihak kepolisian sukses menyita barang bukti yang ada seperti alat hisap sabu hingga sisa pemakaian sampai dua klip.

Kendati melakukan masa tahanan di Polda Jawa Barat, pria 48 tahun itu segera dibebaskan.

Gary Iskak kendati demikian wajib melakukan rehabilitasi serta wajib lapor karena kasusnya itu.

Baca Juga: Kaleidoskop 2022, 5 Makanan Viral di Indonesia Sepanjang Tahun, Nomor 4 Siap Bikin Eneg, Berani Coba?

2. Ardhito Pramono Ditangkap 12 Januari 2022

Aktor sekaligus penyanyi lagu ‘Sudah’ dan beberapa yang menjadi hits itu harus mengawali tahun 2022 tidak mengenakkan.

Ardhito Pramono ditangkap pihak kepolisian tanggal 12 Januari 2022 berkat terbuka penggunaan narkoba jenis di ganja tempatnya.

Polisi bahkan menyita ganja seberat mencapai 4,80 gram, sebungkus kertas papir serta 21 butir pil alprazolam.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X