Pembebasan Tanah Proyek Tanggul Rob Kota Pekalongan Diduga Ada Mafia Tanah, Satu Keluarga Lapor ke Kejaksaan

photo author
- Rabu, 28 Desember 2022 | 18:23 WIB
Kuasa hukum keluarga pelapor dugaan mafia tanah di Kota Pekalongan, Zainudin.  (Muslihun kontributor Batang)
Kuasa hukum keluarga pelapor dugaan mafia tanah di Kota Pekalongan, Zainudin. (Muslihun kontributor Batang)

BATANG, AYOSEMARANG.COM - Proyek tanggul laut untuk meminimalisir banjir rob Kota Pekalongan menuai masalah dalam pembebasan lahan milik warga Kelurahan Kandangpanjang, Kecamatan Pekalongan Utara.
 
Dalam kasus pembebasan tanah tersebut satu keluarga yang merasa dirugikan melaporkan dugaan mafia tanah ke Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan.
 
Kasi Intel Kejari Kota Pekalongan, Andritama membenarkan ada warga Kota Pekalongan yang melaporkan kasus dugaan penyerobotan tanah. Pihaknya sudah menerima berkas-berkas dari pelapor.

Baca Juga: Cegah Kecurangan Terjadi Lagi di Pemilu, Bawaslu Jateng Lakukan Langkah Antisipasi
 
"Kalau katanya berkaitan dengan adanya penyerobotan tanah yang sudah bersertifikat dan segala macam katanya seperti itu. Nanti saya pelajari dululah," jelas Andritama.

Ia menjelaskan, berdasarkan informasi awal pelapor merupakan keluarga ahli warisnya. Muncul sertifikat di bidang tanah mereka padahal tidak pernah dijual.
 
Sementara itu, kuasa hukum keluarga pelapor dugaan mafia tanah di Kota Pekalongan, Zainudin membeberkan kronologi kasus yang ditanganinya.

Ia mengungkapkan banyak kejanggalan yang muncul dalam kasus kliennya, Yais (55) warga Kandangpanjang, Kecamatan Pekalongan Utara.

Baca Juga: Destinasi Wisata Kuliner BTP Batang Kembali Dilelang, Segini Harga Sewanya per Tahun

"Awalnya ada tanah di Panjang Baru milik Siti Aminah yang dijual ke orang tua Yais sekitar 8 ribuan meter persegi,"katanya.
 
Lalu, orang tua Yais menjual tanah seluas 1.700-an meter persegi dan tersisa 6.250 M2. Tanah seluas 1.700-an m2 sudah disertifikat.
 
Zainudin menyebut untuk tanah milik keluarga Yais yang berupa sawah masih berupa letter C. Selama puluhan tahun, tidak ada masalah.
 
Saat akan ada pembangunan proyek penuntasan banjir rob Kota Pekalongan senilai Rp 1,2 triliun, seluruh pemilik lahan dikumpulkan. Pihak pemkot menyebut sudah ada sertifikat pada bidang milik keluarga Yais.

Baca Juga: Rumah Dokter di Batang Digasak Maling, Pelaku Congkel Teralis, Rp400 Juta Amblas
 
Kliennya pun mulai menelusuri ke berbagai instansi. Pihak kelurahan panjang baru sudah mengeluarkan surat bahwa kepemilikan tanah sah milik keluarga Yais.
 
"Anehnya, ketika kami minta duduk bareng antara kami, pihak pemilik sertifikat, BPN dan Pemkot, tidak mau. Padahal kan kalau duduk bareng enak," tuturnya.
 
Kejanggalan-kejanggalan itulah yang membuatnya yakin dengan dugaan mafia tanah. Apalagi muncul sertifikat tanah di bidang milik keluarga kliennya
melaporkan dugaan mafia tanah ke Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan. Dugaan itu muncul ketika muncul sertifikat tanah atas nama lain di lokasi yang sama.
 
Padahal selama ini pihak keluarga Yais (55) tidak pernah menjual tanah tersebut ke pihak manapun, termasuk menghibahkannya untuk kepentingan tertentu.

Baca Juga: Kicau Mania Merapat! Ini 4 Cara Jitu Membuat Burung Perkutut Gacor, Lakukan Sekarang Juga
 
"Klien kami memiliki bukti-bukti yang sah atas kepemilikan tanah tersebut, dan tidak pernah dijual belikan ataupun dialihkan ke pihak manapun," ungkap kuasa hukum pelapor M Zainudin.
 
Zainudin mengungkapkan, persoalan timbul setelah lahan milik kliennya itu terdampak terdampak proyek tanggul dan dibebaskan oleh Pemkot Pekalongan. Luas lahan milik Yais dan keluarganya mencapai  6.250 M2 di Panjang Baru.
 
"Setelah tahu tanah tersebut akan diganti rugi, tiba-tiba muncul pihak-pihak yang merasa memiliki dan mengklaim tanah tersebut. Padahal selama puluhan tahun tanah yang didapat dari warisan orang tua dengan bukti kepemilikan letter C dari kelurahan itu tidak pernah dijual ke pihak manapun," jelas Zainudin.
 
Zainuddin menjelaskan, selama puluhan tahun kliennya tidak pernah mendapat pemberitahuan terkait perubahan status tanah milikmu itu. Sehingga saat mengetahui adanya pihak lain yang mengklaim kepilikan, kliennya langsung mengumpulkan bukti-bukti, termasuk berkoordinasi dengan pihak kelurahan.

Baca Juga: LINK Download MP3 Lagu Kalih Welasku by Denny Caknan, Lengkap dengan Lirik Plus Artinya dalam Bahasa Indonesia
 
"Sebelum melaporkan kasus itu ke kejaksaan, klien kami telah mengumpulkan bukti-bukti pendukung. Di antaranya letter C dari kelurahan dan kwitansi jual beli, keterangan waris dan NJOP PBB. Kami menduga dalam kasus ini ada dugaan mafia tanah, sehingga ada pihak lain yang berani mengklaim tanah tersebut," tuturnya.
 
Zainudin menuturkan, dugaan tersebut diperkuat dengan informasi muncul sertifikat dengan nama lain di bidang yang sama. Hal itulah yang dipertanyakannya, karena dalam pengurusan sertifikat, pihak pemilik, kelurahan dan juga pemilik lain di sekitar juga dilibatkan.
 
"Proses pengurusan sertifikat tentunya harus melibatkan sejumlah pihak, termasuk nama atau ahli waris yang tertera dalam Letter C maupun pihak kelurahan. Jika hal itu tidak dilakukan, maka kuat dugaan ada mafia tanah ikut bermain dalam kasus ini," tandas Zainudin.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X