Gampang! Cara Cek Penerima Bansos via HP, Satu Link Bisa Cek 5 Jenis Bansos Sekaligus

photo author
- Selasa, 3 Januari 2023 | 13:39 WIB
Cara cek penerima bansos via HP, satu link bisa cek 5 jenis bantuan sosial sekaligus. (Pixabay/ Ronny Sefria)
Cara cek penerima bansos via HP, satu link bisa cek 5 jenis bantuan sosial sekaligus. (Pixabay/ Ronny Sefria)

AYOSEMARANG.COM -- Inilah cara cek penerima bansos via HP, satu link bisa untuk cek 5 jenis bantuan sosial.

Bantuan sosial atau kerap disingkat bansos, menjadi salah satu program yang ditunggu oleh masyarakat Indonesia.

Pasalnya, kehadiran bansos dinilai mampu menjadi jaring pengaman sosial dan menjaga daya beli masyarakat miskin maupun rentan miskin.

Baca Juga: Miris Parah! Hal Ini yang Dikatakan Ibu Norma Risma Kepada Anak Semata Wayangnya Saat Masih SMP, Ngelus Dada!

Pada tahun 2023, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan siap menggelontorkan anggaran sebesar Rp470 triliun untuk program bansos.

Dipastikan terdapat berbagai jenis bansos dari Kemensos, yang akan disalurkan kepada masyarakat Indonesia selama setahun ke depan.

Untuk memastikan status penerima bansos di tahun ini, masyarakat dapat melakukan pengecekan penerima bansos via HP, dengan mengunjungi laman resmi milik Kemensos.

Beberapa tahapan yang dapat dilakukan untuk cek penerima bansos 2023 sebagai berikut:

Baca Juga: TOK! Harga Pertamax Turun Jadi Rp12.800, Ini Harga BBM Terbaru di SPBU Pertamina

Kunjungi laman resmi cek bansos milik Kemensos dengan klik link berikut (https://cekbansos.kemensos.go.id/).

Pilih provinsi, kabupaten atau kota, kecamatan dan desa sesuai domisili atau yang tertera pada kartu tanda penduduk (KTP).

Masukkan nama penerima manfaat sesuai yang tertera pada KTP, lalu ketikkan kode huruf yang tertera pada kotak kode pencarian data penerima manfaat.

Klik tombol 'cari data' dan lakukan pengecekan status penerima pada lima jenis bansos yang tertera.

Baca Juga: Tersebar di Twitter, Video Viral 4 Bersaudara 1 Menit 50 Detik Ada Adegan Ini

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahma Rizky Wardani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X