BAC Indikasikan Ada Dugaan KKN di Proyek Pembuatan Konten Masjid Al Jabbar

photo author
- Senin, 9 Januari 2023 | 11:16 WIB
BAC Indikasikan Ada Dugaan KKN di Proyek Pembuatan Konten Masjid Al Jabbar.  (Suara.com/Dini Afrianti)
BAC Indikasikan Ada Dugaan KKN di Proyek Pembuatan Konten Masjid Al Jabbar. (Suara.com/Dini Afrianti)

AYOSEMARANG.COM -- Pembangunan Masjid Al Jabbar oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak terlepas dari berbagai kontroversi.

Rumah ibadah yang seharusnya menjadi tempat yang sakral berubah menjadi tempat yang sarat dengan berbagai permasalahan.

Permasalahan yang cukup mendapat sorotan terkait dengan besarnya anggaran yang dihabiskan untuk membangun tempat ibadah ini.

Baca Juga: Seluk Beluk Masjid Menara Kudus yang Penuh Makna dan Jadi Edukasi Toleransi Beragama

Beberapa netizen dan pengamat mengkritik anggaran pembangunan masjid yang begitu besar, mencapai Rp 1 triliun.

Hal ini dirasa mencederai rasa keadilan mengingat masih banyaknya permasalahan pembangunan di Jawa Barat yang dirasakan lebih mendesak untuk dibiayai.

Permasalahan terkahir yang muncul terkait dengan anggaran untuk mempercantik masjid ini yang besarannya tidak kalah fantastis.

Tidak hanya besarannya yang menjadi sorotan, namun juga proses tender dari proyeknya juga bermasalah.

Baca Juga: Direnovasi, Bangunan Asli Masjid Agung Kendal Dipertahankan

Kelompok diskusi yang bernama Beyond Anti Corruption (BAC) menemukan beberapa kejanggalan dari proyek dengan nama Pembuatan Konten Masjid Raya Provinsi Jawa Barat.

Koordinator BAC Dedi Haryadi mengungkapkan setidaknya ada dua indikasi diduga adanya praktek KKN di proses penyediaan proyek yang bernilai Rp 20 milyar ini. Indikasi pertama ada di proses lelang proyek ini.

Penyelusuran BAC menemukan jika proyek pengadaan konten mengalami kegagalan selama dua kali akibat tidak adanya peserta lelang yang dianggap layak. Sehingga pada akhirnya dilakukan penunjukkan langsung.

“Bisa jadi kegagalan (lelang) ini (sudah) diskenariokan agar bisa menjadi proyek yang pemenangnya ditunjuk langsung, karena menurut Perpres 16/2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa maksimal plafon untuk pengadaan langsung hanya untuk proyek senilai dibawah Rp. 200 juta”, ujar Dedi.

Baca Juga: 3 Wisata Masjid Unik di Semarang, Ada yang dari Kontainer Bekas!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X