AYOSEMARANG.COM -- Mendekati perayaan Tahun Baru Imlek, masyarakat mempertanyakan jumlah hari libur Imlek 2023. Apakah lebih dari sehari? Simak penjelasannya pada artikel ini.
Tidak lama lagi, masyarakat keturunan China akan menyambut Tahun Baru Imlek. Dari perhitungan kalender China, 2023 merupakan tahun Kelinci Air.
Bagi masyarakat China yang ingin merayakan Tahun Baru Imlek, pemerintah telah menetapkan jadwal libur dan cuti bersama.
Hal ini telah tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri No. 1006/2022, No.3/2022, dan No.3/2022. SKB ini ditandatangani Menteri Agama, Menteri PANRB, dan Menteri Ketenagakerjaan pada hari Selasa 11 Oktober 2022.
Dalam SKB tersebut, telah tertuang jadwal libur nasional dan cuti bersama, termasuk juga untuk perayaan Tahun Baru Imlek 2023.
Pemerintah telah mengatur jumlah hari libur nasional 2023 dengan total 24 hari dan libur cuti bersama berjumlah 8 hari.
Mengacu pada SKB 3 Menteri, jadwal libur Tahun Baru Imlek 2023 ditetapkan hari Minggu 22 Januari 2023 mendatang. Dan cuti bersama untuk perayaan ini ditetapkan sehari, Senin 23 Januari 2023.
Baca Juga: Gagah Pol! New Honda PCX 2023 Tampil Sangar dengan Mesin 175cc, Siap Libas Yamaha NMAX 155
Sehingga, bisa dipastikan libur perayaan Tahun Baru Imlek bisa dirasakan pekerja lebih dari sehari.
Apabila masyarakat keturunan China adalah seorang pekerja yang memiliki waktu kerja 5 hari dan libur di hari Sabtu hingga Minggu, maka jelas akan mendapatkan hari libur Imlek 2023 selama tiga hari, dimulai pada hari Sabtu-Senin, 21-23 Januari 2023.
Namun, untuk seorang pekerja dengan waktu bekerja 6 hari dalam sepekan, maka hari libur Imlek 2023 hanya bisa dirasakan selama dua hari, yakni hari Minggu hingga Senin, 22-23 Januari 2023.
Tidak usah berkecil hati jika merasa liburan Tahun Baru Imlek ini sangat singkat. Pasalnya, masih ada beberapa libur nasional dan cuti bersama lainnya di tahun 2023, berikut jadwal lengkapnya.
Baca Juga: Cek 5 Situs ini untuk Koreksi Ejaan dan Tata Bahasa Indonesia, Penulis Wajib Tahu!