Selain kewajiban PNS pada PP No.94 tahun 2021 pasal 3, ASN juga wajib menjalankan beberapa hal berikut yang tertuang di pasal selanjutnya yaitu pasal 4.
PNS Wajib:
1. Menghadiri dan mengucapkan sumpah atau janji PNS
2. Menghadiri dan mengucapkan sumpah atau janji jabatan
3. Mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang atau golongan.
4. Melaporkan dengan segera kepada atasannya bila mengetahui hal-hal yang dapat membahayakan keamanan atau merugikan keuangan negara.
5. Melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Masuk kerja dan menaati jam kerja.
Baca Juga: Wajah Baru Honda Activa 2023 Makin Modern, Bawa Spesifikasi Canggih dengan Harga 13 Jutaan
7. Menggunakan dan memelihara barang milik negara.
8. Memberikan kesempatan pada bawahan untuk mengembangkan kompetensi.
9. Mengenal bentuk pemberian yang berkaitan dengan tugas dan fungsi kecuali penghasilan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Itulah kewajiban PNS dan hal-hal yang wajib dilakukan ASN yang bertugas.
Jika Anda tertarik mendaftarkan diri pada rekrutmen CPNS 2023 mendatang, pastikan ketahui dulu peraturan dan kewajiban PNS ini, ya!*** (Mutiara Nabila Rosita)