Kades dan Bendahara Desa Pretek Korupsi APBdes, JPU: Tuntutan Kades Lebih Ringan dari Bendaharanya

photo author
- Senin, 13 Februari 2023 | 18:02 WIB
Terdakwa Kades Pecalungan, Tasrip dan  bendahara desa Hamzah saat menjalani sidang secara virtual di Lapas Kelas II Batang.  Foto: dok.
Terdakwa Kades Pecalungan, Tasrip dan  bendahara desa Hamzah saat menjalani sidang secara virtual di Lapas Kelas II Batang.  Foto: dok.

BATANG, AYOSEMARANG.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batang Eko Hartoyo menuntut Kepala Desa Pretek Kecamatan Pecalungan Tasrip 1,3 tahun penjara dan menuntut Hamzah selaku bendahara desa 2 tahun penjara.
 
Tuntutan kedua terdakwa itu, berdasarkan fakta persidangan perkara tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2018 sampai dengan 2021 di Pengadilan Tipikor Semarang.
 
Terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999.

Baca Juga: 2.565 Orang Pantarlih Dilantik, Ketua KPU Batang: Mereka Perangkat Suksesnya Pemilu 2024

Kades Pretek, Tasrip ditintut pidana penjara selama 1,3 tahun dan 3 (tiga) bulan dan membayar denda sebesar Rp 50 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp 143.406.826,61 untuk dikembalikan kepada Pemerintah Desa Pretek Kecamaan Pecalungan,” kata Kasi Intelijen Kejari Batang, Gaos Nata Sukmana dalam siran Persnya, Senin 13 Februari 2023.
 
Sedangkan Hamzah, selain dituntut Pidana penjara selama 2 tahun, dia juga membayar denda sebesar sebesar Rp 60 juta.

Apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.
 
"Terdakwa Hamzah juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 201.125.254,64," ungkapnya.
 
Ridwan juga menjelaskan pertimbangan JPU atas tuntutan pidana terdakwa Tasrip  yang menuntut pidana lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan pidana terdakwa Hmzah.

Hal tersebut karena terdakwa Tasrip dengan sukarela telah menitipkan uang untuk membayar kerugian negara dan Biaya Denda sebesar Rp 170 juta.

Baca Juga: BNN Batang Berikan Hak-hak Oknum Anggota DPRD Kota Pekalongan dan Pensiunan PNS Jalani Rehabilitasi

Sedangkan terdakwa Hamzah sama sekali belum mengembalikan seluruhnya kerugian keuangan negara.
 
Untuk diketahui Tasrip bersama-sama dengan Hamzah pada 2018 sampai 2021 telah melakukan perbuatan penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 351.670.581,25.
 
“Penasehat Hukum terdakwa Tasrip dan Penasehat Hukum terdakwa Hamzah mengajukan pembelaan (Pledoi) pada sidang yang akan  datang, Senin, 20 Februari 2023,” katanya.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ica Agustin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X