CPNS 2023 Kejaksaan Dibuka! Jadi Salah Satu Prioritas, Simak Syarat dan Tahapan Menjadi Jaksa DI SINI

photo author
- Minggu, 19 Februari 2023 | 16:37 WIB
CPNS 2023 Kejaksaan dibuka! Jadi salah satu prioritas, simak syarat dan tahapan menjadi jaksa di sini. (kejari-badung.go.id)
CPNS 2023 Kejaksaan dibuka! Jadi salah satu prioritas, simak syarat dan tahapan menjadi jaksa di sini. (kejari-badung.go.id)

AYOSEMARANG.COM -- Jaksa menjadi salah satu profesi prioritas dalam rekrutmen CPNS 2023 mendatang.

Selain jaksa, terdapat juga tenaga kesehatan, guru, dosen, hakim, dan juga talenta digital yang diprioritaskan pemerintah pada CPNS 2023.

Menurut UU No. 11 Tahun 2021, jaksa adalah pegawai negeri sipil (PNS) dengan jabatan fungsional.

Baca Juga: Cantik Permanen! Beri Pakan Ikan Channa Peliharaanmu dengan Ulat Hongkong, Warnanya Dijamin Eksotis

Jaksa berwenang untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim, serta wewenang lain berdasarkan undang-undang.

Lantas apa saja syarat untuk menjadi jaksa?

1. Calon Jaksa harus merupakan WNI atau Warga Negara Indonesia.

2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

Baca Juga: 5 Daftar Teratas Motor Favorit di Indonesia 2023! Dari Yamaha NMAX sampai Honda Vario 160, Mana Kesukaanmu?

3. Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

4. Calon Jaksa harus berijazah minimal Sarjana Hukum pada saat masuk Kejaksaan.

5. Calon Jaksa berumur paling rendah 23 tahun dan paling tinggi 30 tahun.

6. Calon Jaksa harus sehat secara jasmani dan rohani.

Baca Juga: Ingin Memanjakan Lidah? Telusuri Kelezatan 5 Kuliner di Trenggalek, Salah Satunya Nasi Gegok Mbah Tumirah

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahma Rizky Wardani

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X