AYOSEMARANG.COM -- Jaksa menjadi salah satu profesi prioritas dalam rekrutmen CPNS 2023 mendatang.
Selain jaksa, terdapat juga tenaga kesehatan, guru, dosen, hakim, dan juga talenta digital yang diprioritaskan pemerintah pada CPNS 2023.
Menurut UU No. 11 Tahun 2021, jaksa adalah pegawai negeri sipil (PNS) dengan jabatan fungsional.
Baca Juga: Cantik Permanen! Beri Pakan Ikan Channa Peliharaanmu dengan Ulat Hongkong, Warnanya Dijamin Eksotis
Jaksa berwenang untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim, serta wewenang lain berdasarkan undang-undang.
Lantas apa saja syarat untuk menjadi jaksa?
1. Calon Jaksa harus merupakan WNI atau Warga Negara Indonesia.
2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
3. Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
4. Calon Jaksa harus berijazah minimal Sarjana Hukum pada saat masuk Kejaksaan.
5. Calon Jaksa berumur paling rendah 23 tahun dan paling tinggi 30 tahun.
6. Calon Jaksa harus sehat secara jasmani dan rohani.