BPJS Nunggak, Rumah Sakit Paling Terdampak

photo author
- Sabtu, 13 Oktober 2018 | 17:42 WIB
Suasana bincang nasional Ika Medica dengan tema ''JKN, Tantangan dan Harapan'' yang digelar di Ruang Serba Guna Fakultas Kedokteran Undip, Tembalang, Semarang, Sabtu (13/10/2018).(Arie Widiarto/ayosemarang).
Suasana bincang nasional Ika Medica dengan tema ''JKN, Tantangan dan Harapan'' yang digelar di Ruang Serba Guna Fakultas Kedokteran Undip, Tembalang, Semarang, Sabtu (13/10/2018).(Arie Widiarto/ayosemarang).

TEMBALANG, AYOSEMARANG--Rumah sakit menjadi pihak yang paling terdampak ketika pembayaran klaim BPJS Kesehatan seret. Sebab, rumah sakit masih harus membayar jasa dokter dan tenaga kesehatan, farmasi atau penyedia obat-obatan hingga vendor alat kesehatan.

"Bila dana klaim belum dibayarkan oleh BPJS Kesehatan, rumah sakit akan mengalami kesulitan arus kas (cash flow). Umumnya, rumah sakit kecil paling terkendala dampaknya karena memiliki keterbatasan cadangan dana. Tapi pada sisi lain, meski dihadapkan pada posisi keterlambatan pembayaran, rumah sakit tetap harus melayani pasien peserta JKN-KIS sebaik mungkin," ungkap Ketua Kompartemen Jaminan Kesehatan Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) Daniel B Wibowo dalam bincang nasional Ika Media (Ikatan Alumni Fakultas Kedokteran Undip) 2018 dengan tema "JKN, Tantangan dan Harapan" yang digelar di Ruang Serba Guna Fakultas Kedokteran Undip, Tembalang, Semarang, Sabtu (13/10/2018).

Hadir sebagai pembicara lain Direktur RSUD AM Parikesit Tenggarong Kaltim dr Martina Yulianti SpPD FINASIM MARS, centre of coding excellence dr Lily Kresnowati MKes, Sekjen Pengurus Besar IDI Pusat dr Adib Khumaidi SpOT, Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementrian Kesehatan RI dr Bambang Wibowo SpOG(K) MARS, Deputi Direksi BPJS wilayah Jawa Timur  dr Handaryo MM AAK CRGP dan moderator Ketua Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia Wilayah Jateng Dr dr Sutopo Patria Jati MMM Kes serta Senior Health Spesialist at World Bank dr Pandu Harimurti.

Daniel yang juga alumni FK Undip justru pesimistis dalam beberapa tahun ke depan BPJS Kesehatan bisa membayar tunggakan ke rumah sakit. Sebab, bila melihat selisih pengeluran dan penerimaan sebesar Rp16,5 triliun akan sulit ditutup.

AYO BACA : Perawatan Paliatif Dapat Kurangi Penderitaan Pasien

"Memang saat ini sudah ada upaya-upaya seperti subsidi dari BPJS, tetapi apakah akan terus seperti ini, kami malah tidak yakin ke depan klaim rumah sakit bisa terbayar karena memang tidak ada uangnya," ungkapnya.

Direktur RSUD AM Parikesit Tenggarong Kaltim dr Martina Yulianti menjelaskan pada era Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ini, meski BPJS masih terbelit soal tunggakan pembayaran ke RS, namun  peningkatan kinerja dan mutu layanan kesehatan menjadi tujuan bagi setiap rumah sakit dan fasilitas kesehatan lainnya. 

"Banyak kendala yang mesti dihadapi, baik oleh pengelola rumah sakit. Ini harus dijawab oleh kinerja rumah sakit dan fasilitas kesehatan serta stakeholders lainnya," jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementrian Kesehatan RI dr Bambang Wibowo SpOG(K) MARS mengungkapkan rumah sakit sebagai institusi pelayanan kesehatan diharuskan menyelenggarakan pelayanan yang paripurna. Rumah Sakit di Indonesia terus berkembang baik jumlah, jenis maupun kelas rumah sakit sesuai dengan kondisi atau masalah kesehatan masyarakat. 

Pengukuran mutu pelayanan kesehatan di rumah sakit diawali dengan penilaian Akreditasi rumah sakit yang mengukur dan memecahkan masalah pada tingkat input dan proses. Rumah Sakit harus menyusun berbagai standar dan prosedur yang telah ditetapkan. 
n"Rumah sakit dipacu untuk dapat menilai diri (self assessment) dan memberikan pelayanan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan," terangnya. 

AYO BACA : KIW Dorong Penyaluran Dana Kemitraan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Andri Ridwan Fauzi

Tags

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X