Cara dan Syarat Daftar BPJS Kesehatan Secara Online, Tak Pakai Antri!

photo author
- Senin, 27 April 2020 | 21:50 WIB
Suasana kantor BPJS Kesehatan(Istimewa)
Suasana kantor BPJS Kesehatan(Istimewa)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM -- Pendaftaran BPJS secara online, bisa solusi terbaik pendaftaran BPJS secara offline sering memakan waktu dan ditambah antrian yang membludak.

Berikut ini cara daftar BPJS Kesehatan secara online dan syarat-syarat yang perlu kalian cermati.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan atau BPJS Kesehatan merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menyelenggarakan jaminan sosial kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia. Dulunya, BPJS Kesehatan bernama Askes (Asuransi Kesehatan).

Dengan mendaftar BPJS Kesehatan, kalian akan mendapatkan berbgai manfaat fasilitas kesehatan sesuai tingkatannya.

Cara daftar BPJS Kesehatan online

Pendaftaran BPJS Kesehatan secara online dapat dilakukan melalui situs resminya bpjs-kesehatan.go.id . Ada beberapa dokumen yang perlu kalian siapkan sebelum mulai mendaftar secara online.

-Kartu Keluarga (KK)

-Kartu Tanda Penduduk (KTP)

-NPWP

-Nomor Handphone

-Buku Rekening Tabungan (BNI, BRI atau Mandiri)

AYO BACA : Mahkamah Agung Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

-Foto maksimal 50KB

-Alamat e-mail aktif

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Adib Auliawan Herlambang

Tags

Rekomendasi

Terkini

X