Kapan Waktu Membayar Zakat Fitrah? Ini Penjelasannya

photo author
- Rabu, 21 April 2021 | 12:44 WIB
Ilustrasi Zakat fitrah (suara.com)
Ilustrasi Zakat fitrah (suara.com)

JAKARTA, AYOSEMARANG.COM -- Dalam kondisi normal dibolehkan jika zakat fitrah ditunaikan sehari atau dua hari sebelum Hari Raya Idulfitri.

Lantas, bagaimana bila zakat fitrah ini dipercepat pengeluarannya dalam kondisi darurat akibat kegentingan pandemi Covid-19?

Anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang juga Dewan Pakar Ikatan Ahli Ekonomi Syariah (IAEI) Setiawan Budi Utomo mengatakan, merebaknya wabah Covid-19 dapat dikategorikan sebagai bencana dengan kondisi genting.

Untuk itu, menurutnya, dibolehkan pengeluaran zakat lebih awal tanpa pembatasan waktu demi kemaslahatan umum. Hal itu sebagaimana penjelasan dari Imam Ibnu al Qudamah Al Maqdisi dalam kitabnya Al Mughni di Juz IV halaman 300-301. Imam Ibnu Qudamah berpendapat, jika zakat fitrah dibayarkan satu atau dua hari sebelum Idul Fitri hal itu bisa dikatakan sah.

"Ringkasnya, boleh saja mendahulukan pembayaran zakat fitrah satu atau dua hari sebelum Idul Fitri, namun tidak diperkenankan lebih daripada itu," kata Setiawan dikutip Republika.co.id, Rabu 21 April 2021.

AYO BACA : Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Suami, Istri, Anak dan Keluarga

Dia pun mengutip perkataan Ibnu Umar yang berkata: "Kaanu yujthunaha qablal-fithri biyaumin aw yaumaini." Yang artinya: "Mereka (para sahabat) dahulu menyerahkan zakat fitri satu atau dua hari sebelum Idul Fitri." Hal ini merupakan hadits yang diriwayatkan Imam Bukhari dan Imam Abu Daud.

Sebagian ulama Hambali, kata dia,  berpendapat boleh menyerahkan zakat fitrah lebih segera, yaitu setelah pertengahan bulan Ramadan sebagaimana boleh menyegerakan azan subuh atau keluar dari Muzdalifah saat haji pada tanggal 10 Dzulhijjah setelah wukuf di Arafah, setelah pertengahan malam.

Adapun Imam Abu Hanifah berpendapat, boleh menunaikan zakat fitrah dari awal tahun. Karena zakat fitrah pun termasuk zakat sehingga serupa dengan zakat maal (zakat harta).

Sedangkan Imam Syafi'i berpendapat boleh menunaikan zakat fitrah sejak awal bulan Ramadan sebab adanya zakat fitrah adalah karena puasa dan perayaan Idulfitri.

"Jika salah satu sebab ini ditemukan, maka sah-sah saja jika zakat fitrah disegerakan sebagaimana pula zakat maal boleh ditunaikan setelah kepemilikan nishab," ujarnya.

AYO BACA : Petani di Godong Tewas Tersetrum Gara-gara Jebakan Tikus Listrik

Perintah untuk mencukupi kebutuhan dasar fakir miskin merujuk pada ajaran Nabi Muhammad SAW dengan telah ditunaikannya zakat fitrah di malam atau satu dua hari sebelum Idulfitri bermakna wajib dalam kondisi normal. Karena sebab wajibnya zakat fitrah karena adanya Idul Fitri, kata dia, itulah mengapa zakat fitrah disandarkan pada kata fithri.

Sedangkan di sisi lain, zakat maal dikeluarkan karena telah mencapai nishab. Dia menjelaskan maksud zakat maal juga adalah untuk memenuhi kebutuhan fakir miskin setahun penuh.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Adib Auliawan Herlambang

Rekomendasi

Terkini

X