SEMARANG SELATAN, AYOSURABAYA.COM -- Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi hal yang selalu ditunggu bagi para pekerja menjelang Hari Raya Idulfitri 1442 H.
Para pekerja yang sudah bekerja lebih dari 1 bulan berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR).
Lantas bagaimana denga pekerja harian? apakah mereka mendapatkan uang THR? bagaimana cara menghitungnya?
Dasar Hukum Pemberian THR
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan (Permenaker 6/2016) mengatur bahwa pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih.
AYO BACA : THR PNS Cair H-10 Lebaran, Ini Besarannya Berdasarkan Golongan
Bagi pekerja harian, secara lebih jelaskan disebutkan dalam pasal 3, yaitu:
Bagi Pekerja/Buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sebagai berikut:
a. Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan atau lebih, upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan;
b. Pekerja/Buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 (dua belas) bulan, upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
Cara Menghitung THR Pekerja Harian
AYO BACA : Kapal Selam KRI Nanggala-402 Tenggelam, Prabowo: Titip Kedaulatan Laut Indonesia
Contoh kasus 1:
Susilo adalah seorang pekerja harian dengan masa kerja selama 13 bulan. Upah rata-rata perbulannya adalah Rp2.750.000. Maka Susilo akan mendapatkan THR sebesar Rp2.750.000
Contoh kasus 2:
Agus adalah seorang pekerja harian dengan masa kerja selama 8 bulan. Upahnya di 3 bulan pertama adalah Rp2.000.000, sedangkan 5 bulan berikutnya adalah Rp2.500.000. Maka perhitungan besaran THR yang diterima oleh Agus adalah (3 x Rp2.000.000) + (5 x Rp2.500.000) dibagi masa kerja 8 bulan.