SEMARANG SELATAN, AYOSEMARANG.COM -- Pendaftaran CPNS segera dibuka akhir Mei 2021, sebagian besar calon pelamar sudah menyiapkan pembuatan SKCK.
SKCK sendiri merupakan dokumen yang akan diminta sebagai salah satu pelengkap syarat saat melamar kerja. SKCK merupakan singkatan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang dijadikan sebagai catatan perilaku baik atau tidak pernah tercatat melakukan tindakan kriminal yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Dokumen SKCK berlaku selama 6 bulan setelah surat tersebut diterbitkan sebelum anda diharuskan untuk memperpanjang SKCK anda, bagi anda yang tidak memiliki waktu untuk mengurus secara offline kini anda dapat mengurus pembuatan maupun perpanjangan SKCK secara online.
Di bawah adalah ulasan yang akan mengulas lengkap tentang pembuatan SKCK online:
Syarat Membuat SKCK
-Fotokopi KTP dan KTP Asli
-Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
-Fotokopi akte kelahiran/ijazah
-Foto berwarna dengan ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar menggunakan latar foto berwarna merah, pakaian sopan dan rapi, tampak muka. Bagi pemohon yang mengenakan jilbab pas foto harus menunjukan bagian muka secara utuh
-Fotokopi Paspor
-Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum mendapatkan KTP
Alur Cara Membuat SKCK Online
AYO BACA : Cara dan Syarat Perpanjang Masa Berlaku SKCK
Di bawah adalah urutan atau alur saat anda akan membuat SKCK online: