AYOSEMARANG.COM - Adanya kenaikan nilai upah minimum, besaran UMK Majalengka 2024 diprediksi bisa tembus di atas Rp2 juta.
Dari 27 kabupaten kota yang ada di Provinsi Jawa Barat, ternyata UMK Majalengka berpeluang naik pada nilai upah minimum di 2024 mendatang.
Dimana dengan adanya peluang naik tersebut, maka UMK Majalengka 2024 ini diprediksi dapat mencapai nilai upah minimum di atas Rp2 juta.
Lantas, berapakah besaran UMK Majalengka 2024 dengan adanya peluang kenaikan pada nilai upah minimum? simak berikut ini.
Berdasarkan informasi, ketetapan nilai UMK Majalengka 2023 mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) nomor 18 tahun 2022.
Dengan hasil akhir ketentuan gaji UMK Majalengka 2023 memperoleh nilai upah minimum sebesar Rp2.180.602,90 yang mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya.
Baca Juga: Daftar UMK Jateng 2024 Dipastikan Naik, Segini Besaran yang Sudah Berlaku di Semua Wilayah
Adapun kini, pemerintah baru saja menerbitkan peraturan baru terkait adanya kenaikan pada nilai upah minimum di 2024 mendatang.
Melalui PP nomor 51 Tahun 2023 yang resmi diterbitkan oleh pemerintah pada 10 November dengan merupakan sebagai dasar penetapan upah minimum tahun 2024 hingga seterusnya.
Namun, besaran yang diterima pada nilai UMP atau UMK di wilayah Indonesia terkhusus UMK Majalengka pada 2024 masih belum ditetapkan secara resmi.
Baca Juga: Kenaikan UMK 2024 Berapa? Benar 15 Persen atau Malah Zonk, Ini Bocorannya
Sehingga kini pemerintah masih menampung banyak usulan dari rekomendasi para Dewan Pengupahan dengan kesesuaian aturan yang berlaku.
Dengan paling lambat pada 21 November dan 30 November 2023 sudah dapat menyampaikan informasi ketetapan resmi besaran nilai UMP, dan UMK 2024 oleh pemerintah.