Adapun salah satu usulan yang tersebar luas adalah tuntutan kenaikan nilai upah minimum yang naik 15 persen.
Baca Juga: UMK Jakarta 2024 Kalah dari Kota Bekasi, Ini Daftar Perhitungan Upah di Jabodetabek
Usulan tersebut diajukan oleh serikat pekerja kepada pemerintah.
Apabila tuntutan naik 15 persen tersebut ditetapkan oleh pemerintah sebagai ketentuan nilai UMP atau UMK 2024 mendatang.
Maka UMK Majalengka 2024 dapat diprediksi memperoleh nilai upah minimum senilai Rp2.507.693,33.
Baca Juga: UMK Malang 2024 Hampir Rp4 Juta, UMP Jatim Resmi Naik 15 Persen? Kabupaten Lebih Tinggi
Hal tersebut berdasarkan nilai UMK Majalengka 2023 ditambah tuntutan 15 persen bila ditetapkan, dengan hasil akhir sebagai prediksi besaran UMK Majalengka 2024.
Sehingga dengan peluang naik 15 persen, ketentuan gaji UMK Majalengka 2024 bisa diprediksi capai Rp2,5 juta per bulannya.
Itulah sekilas informasi mengenai besaran UMK Majalengka 2024 yang diprediksi capai angka Rp2,5 juta apabila berpeluang naik 15 persen.