AYOSEMARANG.COM -- Apakah UMK Jakarta 2024 menjadi tertinggi di Jabodetabek jika nantinya benar naik sebesar 15 persen? Berikut perhitungannya.
Pemerintah akan mengumumkan besaran upah minimum paling lambat pada 30 November 2023, termasuk UMK Jakarta 2024.
Banyak yang mengira UMK Jakarta 2024 menjadi yang paling tinggi diantara kota dan kabupaten lainnya di wilayah Jabodetabek.
Baca Juga: UMK 2024 Kota Semarang Resmi Dikabulkan Naik, Besarannya Tertinggi di Jawa Tengah
Diketahui, pemerintah sudah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan pada 10 November 2023.
Nantinya setiap daerah memiliki upah yang berbeda-beda, besarannya disesuaikan dengan kemampuan dan kebijakan masing-masing daerah tersebut.
Sebelumnya, Konfederasi Serikat Buruh Indonesia (KSPI) memberikan tuntuan agar UMP dan UMK Jabodetabek bisa naik sebesar 15 persen.
Jika nilai tersebut disetujui pemerintah maka akan membrikan kenaikan yang siginifikan untuk UMK Jakarta 2024 dan lainnya.
Tahun 2023, UMK Jakarta mendapat kenaikan 5,6 persen dengan jumlah Rp 4.901.798 per bulan.
Sedangkan daerah lainnya seperti Kabupaten Bogor untuk UMK 2023 sebesar Rp 4.520.212
Selain itu, UMK 2023 Kota Bekasi sebesar Rp 5.158.248 yang membuatnya tertinggu di Jabodetabek.
Ini perhitungan UMK Jakarta 2024 dan daerah lainnya di jika naik sebesar 15 persen.
Baca Juga: UMK Malang 2024 Hampir Rp4 Juta, UMP Jatim Resmi Naik 15 Persen? Kabupaten Lebih Tinggi