Resmi Ada Kenaikan, UMK Pontianak 2024 Berpotensi Tembus Hampir Rp3 Juta, Berapa Persen?

photo author
- Senin, 13 November 2023 | 17:20 WIB
Ilustrasi. UMK Pontianak 2024 segini besarannya jika naik 15 persen. (Freepik.com)
Ilustrasi. UMK Pontianak 2024 segini besarannya jika naik 15 persen. (Freepik.com)

 

AYOSEMARANG.COM - Berikut ini adalah informasi mengenai nilai upah minimum yang resmi naik, UMK Pontianak 2024 berpotensi tembus angka Rp3 juta?

Ibu kota Provinsi Kalimantan Barat yaitu Pontianak ternyata dapat berpotensi tembus Rp3 juta bila nilai upah minimum naik pada 2024.

Lantas berapa persen yang didapat pada UMK Pontianak 2024 jika dapat berpotensi tembus angka Rp3 juta? Simak ulasannya.

Baca Juga: Mantap Lur! UMK Pasuruan 2024 Bikin Ngiler Angkanya, Prediksi Naik Sampai 15 Persen

Dilansir dari laman kemnaker.go.id, pada 10 November 2023 pemerintah resmi menerbitkan aturan baru terkait adanya perubahan Peraturan Pemerintah (PP) tentang pengupahan.

Di mana pada aturan baru tersebut, pemerintah resmi akan adanya kenaikan pada nilai upah minimum di 2024 mendatang.

Adapun kepastian terkait adanya kenaikan upah minimum yang baru saja resmi diterbitkan oleh Pemerintah diperoleh melalui PP nomor 51 tahun 2023.

Baca Juga: GEGER! Perang Dunia 3 Terjadi 23 November? Cek Fakta Ramalan yang Bikin Netizen Waswas

Dengan resminya aturan baru dimaksudkan untuk dapat mewujudkan sistem pengupahan yang berkeadilan di perusahaan, salah satunya dengan penerapan struktur dan skala upah.

Selain itu keberadaan PP Pengupahan juga bertujuan untuk mencegah disparitas atau kesenjangan upah antar wilayah.

Sehingga adanya aturan tersebut tentu sangat berpotensi besar pada nilai upah minimum di seluruh wilayah Indonesia, salah satunya pada UMK Pontianak 2024.

Baca Juga: JARANG Ada yang Tahu! Kampung di Malang Terdapat Benda Purbakala Atas Gunung, Dulunya Lokasi Perang?

Di mana UMK 2024 Pontianak dapat berpotensi memperoleh nilai upah minimum yang tembus angka Rp3 juta.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Talhah Lukman Ahmad

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X