AYOSEMARANG.COM - Berikut ini adalah informasi mengenai nilai upah minimum yang resmi naik, UMK Pontianak 2024 berpotensi tembus angka Rp3 juta?
Ibu kota Provinsi Kalimantan Barat yaitu Pontianak ternyata dapat berpotensi tembus Rp3 juta bila nilai upah minimum naik pada 2024.
Lantas berapa persen yang didapat pada UMK Pontianak 2024 jika dapat berpotensi tembus angka Rp3 juta? Simak ulasannya.
Baca Juga: Mantap Lur! UMK Pasuruan 2024 Bikin Ngiler Angkanya, Prediksi Naik Sampai 15 Persen
Dilansir dari laman kemnaker.go.id, pada 10 November 2023 pemerintah resmi menerbitkan aturan baru terkait adanya perubahan Peraturan Pemerintah (PP) tentang pengupahan.
Di mana pada aturan baru tersebut, pemerintah resmi akan adanya kenaikan pada nilai upah minimum di 2024 mendatang.
Adapun kepastian terkait adanya kenaikan upah minimum yang baru saja resmi diterbitkan oleh Pemerintah diperoleh melalui PP nomor 51 tahun 2023.
Baca Juga: GEGER! Perang Dunia 3 Terjadi 23 November? Cek Fakta Ramalan yang Bikin Netizen Waswas
Dengan resminya aturan baru dimaksudkan untuk dapat mewujudkan sistem pengupahan yang berkeadilan di perusahaan, salah satunya dengan penerapan struktur dan skala upah.
Selain itu keberadaan PP Pengupahan juga bertujuan untuk mencegah disparitas atau kesenjangan upah antar wilayah.
Sehingga adanya aturan tersebut tentu sangat berpotensi besar pada nilai upah minimum di seluruh wilayah Indonesia, salah satunya pada UMK Pontianak 2024.
Baca Juga: JARANG Ada yang Tahu! Kampung di Malang Terdapat Benda Purbakala Atas Gunung, Dulunya Lokasi Perang?
Di mana UMK 2024 Pontianak dapat berpotensi memperoleh nilai upah minimum yang tembus angka Rp3 juta.