AYOSEMARANG.COM -- Berikut daftar UMK Jateng 2024 yang diprediksi naik sebasar 15 persen jika tuntutan buruh disetujui pemerintah.
Diketahui, pemerintah akan mengumumkan besaran upah minimum kota/kabupaten pada tanggal 30 November 2023, termasuk UMK Jateng 2024.
Sebelum UMK 2024, pemerintah akan lebih dulu menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 pada 21 November 2023.
Saat ini, Dinas Ketenagakernaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah sedang menentukan UMK Jateng 2024.
Sedangkan untuk perhitungannya menggunakan formula mirip Permenaker No 18 Tahun 2022.
Plt Kepala Disnakertrans Jateng, Ahmad Aziz mengatakan sampai saat ini Kemnaker masih menyempurnakan peraturan pemerintah (PP) untuk penetapan upah tahun 2024.
"Kementerian ketenagakerjaan menginformasikan terkait rancangan peraturan pemerintah sebagai pengganti PP 36 tentang pengupahan di mana PP 36 itu kan mengatur formula untuk menetapkan upah minimum," kata Ahmad Aziz saat ditemui di kantornya, Selasa 7 November 2023 lalu.
Namun Aziz menegaskan jika dirinya belum mau memperkirakan berapa besaran kenaikan UMK Jateng 2024 mendatang.
Menurutnya, perhitungan upah minimum harus sesuai dengan PP dan data statistik dari Badan Pusat Statistik (BPS).
"Nanti kita tunggu, satu formulanya itu, PP-nya itu belum keluar, yang kedua data yang untuk menghitung itu yang dari BPS pusat ke Kemnaker dan ke gubernur itu belum ada juga," sambungnya.
Sebagai informasi, UMK sendiri merupakan upah minium yang berlaku di semua kota dan kabupaten di suatu provinsi.Besaran UMK pun berbeda di setiap daerah tergantung kebijakan pemerintah setempat.