Upah Minimum Tahun Depan Resmi Naik, Ternyata Segini Besaran UMK Sumedang 2023, Capai Angka Rp4 Juta?

photo author
- Minggu, 12 November 2023 | 15:35 WIB
UMK Sumedang 2024 jika alami kenaikan15 persen capai 4 juta? (freepik.com)
UMK Sumedang 2024 jika alami kenaikan15 persen capai 4 juta? (freepik.com)


AYOSEMARANG.COM - Berikut ini adalah informasi mengenai nilai upah minimum resmi naik, ternyata segini besaran yang didapat pada UMK Sumedang 2024.

Kenaikan upah minimum pada 2024 yang resmi naik tentu akan berpengaruh kepada 27 kabupaten kota di Jawa Barat, salah satunya Kabupaten Sumedang.

Apabila kenaikan upah minimum tersebut yakni naik 15 persen, maka besaran UMK Sumedang 2024 dapat mencapai angka Rp4 juta?

Baca Juga: 3 Faktor Ini Jadi Penentu Pasangan Prabowo-Gibran Menang Satu Putaran, Ini Data Surveinya

Untuk mengetahui lebih lanjut, mari simak ulasan berikut terkait besaran yang akan didapat pada UMK Sumedang 2024.

Dirangkum dari berbagai sumber, upah minimum pada 2024 resmi akan naik merupakan sebuah kabar terbaru dari pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) nomor 51 tahun 2023 tentang pengupahan.

Pada peraturan tersebut tentu sudah dipastikan bahwa upah minimum di wilayah Jawa Barat akan resmi naik pada 2024.

Baca Juga: UMK DKI Jakarta 2024 Diumumkan 21 November Ini Perhitungannya, Bekasi Masih Tertinggi

Meski begitu, masih belum dipastikan berapa besaran persen yang didapat nantinya.

Di mana berdasarkan informasi, pemerintah akan resmi mengumumkan ketetapan besaran nilai upah minimum pada 2024 paling lambat akhir November 2023.

Hal tersebut merujuk pada PP nomor 36 tahun 2021 terkait ketetapan besaran UMP 2024 yang akan disampaikan pada 21 November, dan besaran UMK pada 30 November 2023.

Baca Juga: Siapa Aninditha Rahma Cahyadi? Inilah Profil dan Biodata BTR Anin Ex JKT48 Jadi BA Bigetron Esports

Adapun ketetapan besaran UMK Sumedang pada 2023 yakni mendapatkan nilai upah minimum senilai Rp3.471.134,10 dengan mengalami kenaikan sebesar 7,07 persen dari tahun sebelumnya.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Talhah Lukman Ahmad

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X