Meskipun kini adanya kabar mengenai upah minimum 2024 yang resmi akan naik, ternyata untuk besaran persen yang didapat pada UMP, dan UMK di Jawa Barat ini masih dalam proses.
Akan tetapi dengan adanya usulan serikat buruh yang menuntut naik 15 persen pada upah minimum 2024, tentu banyak masyarakat terkhusus para pekerja berharap besaran kenaikan tersebut dapat ditetapkan oleh pemerintah.
Baca Juga: UMK DKI Jakarta 2024 Diumumkan 21 November Ini Perhitungannya, Bekasi Masih Tertinggi
Pasalnya tuntutan 15 persen tersebut merupakan hasil survei yang signifikan pada kehidupan masyarakat nantinya mengenai inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta indeks tertentu yang lebih baik kedepannya.
Sehingga jika kenaikan 15 persen diresmikan oleh pemerintah untuk ketetapan nilai upah minimum pada 2024 di Jawa Barat terkhusus pada Kabupaten Sumedang.
Maka besaran yang didapat pada UMK Sumedang 2024 jika kenaikan 15 persen ditetapkan adalah Rp3.471.134,10 (UMK 2023) + 15 persen= Rp3.991.804,22.
Baca Juga: Peringati Hari Pahlawan, Hotel Quest Prime Pemuda Semarang Tabur Bunga di Taman Makam Pahlawan
Sehingga estimasi angka pada daerah yang dijuluki kota tahu di Jawa Barat ini hampir mencapai nilai upah minimum sebesar Rp4 juta.
Dengan nilai akhir besaran yang didapat pada UMK Sumedang 2024 adalah Rp3,9 juta.
Itulah sekilas informasi mengenai nilai UMK Sumedang 2024 yang capai angka Rp3,9 juta bila besaran upah minimum naik 15 persen diresmikan oleh pemerintah.***