AYOSEMARANG.COM -- Berikut ini adalah estimasi besaran UMK 2024 untuk Kota Sukabumi dan Kabupaten Sukabumi.
Jika besaran kenaikan upah minimum 15 persen disetujui pemerintah, maka Upah Minimm Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) akan naik dari nilai upah sebelumnya. Hal tersebut berlaku bagi semua unit usaha di Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Pemerintan (PP) Nomor 51 Tahun 2023 yang merupakan perubahan Peraturan Pemerintan Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan, upah minimum dipastikan akan naik, termasuk UMK Sukabumi 2024.
Akan tetapi, kenaikan tersebut belum dapat dipastikan berapa persennya.
Menurut Ida Fauziyah, Menteri Ketenagakerjaan, melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker pada Jumat 10 November 2023, adanya kenaikan upah tersebut ialah sebagai upaya penghargaan kepada para pekerja/buruh yang telah berkontribusi bagi pembangunan ekonomi.
Variabel yang menjadi acuan pada kenaikan UMP dan UMK ini ialah Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu.
Kemudian disebutkan pula variabel lainnya ialah faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.
Berikut adalah estimasi UMK 2024 untuk Kota Sukabumi dan Kabupaten Sukabumi jika penngajuan 15% disetujui.
Estimasi UMK Sukabumi 2024
UMK Kota Sukabumi, Rp2.747.774 + 15% = Rp3.159.940,1
UMK Kabupaten Sukabumi, Rp3.351.883 + 15% = Rp3.854.665,45