6 Juta Per bulan, UMK Kabupaten Bekasi 2024 Tertinggi Ketiga di Jawa Barat, Cek Perhitungan Naik 15 Persen

photo author
- Sabtu, 11 November 2023 | 08:16 WIB
besaran UMK Kabupaten Bekasi 2024 apabila mendapat kenaikan 15 persen. (unsplash)
besaran UMK Kabupaten Bekasi 2024 apabila mendapat kenaikan 15 persen. (unsplash)

AYOSEMARANG.COM -- Berikut ini perhitungan besaran upah minimum UMK Kabupaten Bekasi 2024 apabila resmi naik sebesar 15 persen.

UMK Kabupaten Bekasi 2024 masih belum diumumkan terkait akan naik atau tidak.

Pasalnya, Kemnaker saat ini tengah mempertimbangkan dan melakukan mekanisme terkait kenaikan UMK Kabupaten Bekasi 2024 maupun upah minimum di wilayah lainnya di Indonesia.

Baca Juga: Diumumkan 30 November, UMK Semarang 2024 Masih Tertinggi di Jateng, Fix Naik Rp 3,5 Juta Per Bulan?

Dengan begitu, banyak masyarakat khususnya para pekerja dan buruh yang penasaran dan bertanya-tanya terkait berapa jadinya UMK 2024 untuk Kota Bekasi ini.

Diketahui besaran upah minimum untuk tahun 2023, kabupaten kota satu ini memiliki angka yang cukup menggiurkan.

Maka itu upah minimum UMK 2023 ini bisa jadi referensi kamu yang saat ini ingin merantau ke Bekasi.

Apalagi untuk kamu fresh graduate yang bingung merantau, nah kabupaten kota satu ini bisa jadi pilihan.

Baca Juga: Estimasi UMK Kalsel 2024, Mana yang Tertinggi dan Terendah Jika Naik 15 Persen? Banjarmasin Raup Rp3,6 Juta

UMK Kabupaten Bekasi 2024 memang menjadi yang tertinggi ketiga di Jawa Barat.

Sehingga apabila UMP Jawa Barat 2024 resmi dinaikkan sebesar 15 persen, maka otomatis kabupaten satu ini juga bakal naik.

UMK Kabupaten Bekasi 2024 dengan besaran yang menggoda ini bisa juga jadi pilihan para pencari kerja yang masih belum menemukan pekerjaan impiannya.

Dengan upah minimum tertinggi di Jawa Barat, membuat daya beli masyarakat pun jadi lebih meningkat.

Baca Juga: Upah Minimum UMK 2024 Jawa Tengah Naik 15 Persen? Segini UMK Semarang 2024, Para Perantau Wajib Tahu

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X