UMP Sulses 2024 Pasti Naik Ini Besarannya, UMK Makassar 2024 Sudah Tembus Rp 4 Juta

photo author
- Jumat, 10 November 2023 | 09:16 WIB
daftar besaran UMP Sulses 2024 untuk 23 kota dan kabupaten di Sulawesi Selatan jika naik 15 persen (berbagaisumber)
daftar besaran UMP Sulses 2024 untuk 23 kota dan kabupaten di Sulawesi Selatan jika naik 15 persen (berbagaisumber)

AYOSEMARANG.COM -- Berikut besaran UMP Sulsel 2024 untuk 23 kota dan kabupaten di Sulawesi Selatan. Lantas UMK Makassar 2024 berapa?

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengungkapkan jika Upah Minimum Provinsi termasuk UMP Sulsel 2024 akan diumumkan pada November 2023.

Terkait tuntutan buruh soal kenaikan sebesar 15 persen, Menaker mengaku sampai saat ini masih menampung sejumlah usulan dari berbagai pihak terkait UMP 2024.

Baca Juga: UMK Jawa Tengah 2024 untuk 10 Kabupaten dan Kota di Jateng, Berapa UMK Kota Semarang?

Tak hanya itu saja, pihaknya juga sedang mematangkan PP 36-nya yang akan mengatur tentang skema pengupahan.

"Kita akan dengarkan baik pengusaha maupun buruh di Dewan Pengupahan. Dewan Pengupahan ini yang akan merekomendasikan kepada Menteri," kata Ida Fauziyah.

Menurutnya, besaran kenaikan upah di Indonesia termasuk juga UMP Sulsel 2024 akan dipertimbankan dengan beberapa indikator.

Seperti pertumbuhan ekonomi hingga laju inflasi yang dihitung berdasarkan data milik Badan Pusat Statistik (BPS).

Baca Juga: Diumumkan 30 November, UMK Semarang 2024 Masih Tertinggi di Jateng, Fix Naik Rp 3,5 Juta Per Bulan?

Diketahui, UMP Sulawesi Selatan tahun 2023 sebesar Rp3.384.876, sedamgkan tahun 2022 sebesar Rp3.165.876.

Buruh berharap ada kenaikan yang cukup signifikan pada tahun depan, yakni tuntutan 15 persen.

Lantas berapa UMK Makassar 2024 jika naik 15 persen yang diminta buruh?

Pada tahun 2023, pah minimum pekerja di Makassar sebesar Rp 3.513.982.

Andai tuntutan buruh dikabulkan kenaikan 15 persen, maka jumlahnya bertambah menjadi Rp 4.041.079,30.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X