AYOSEMARANG.COM -- Berikut upah minimum kabupaten UMK Sukoharjo 2024 apabila terjadi kenaikan sesuai usulan dan tuntutan para buruh sebesar 30 persen.
Besaran UMK Sukoharjo 2024 ini sedang dinantikan peresmian dan keputusannya dari pemerintah atau dewan pengupahan.
Maka penting bagi para pencari kerja yang akan merantau ke Sukoharjo harus tahu upah minimum kabupaten UMK 2024 terlebih dahulu.
Baca Juga: Info KJP Plus November 2023 Belum Cair, Ternyata Ini Sebabnya Cek Alasannya
Adapun alasan para Forum Peduli Buruh (FPB) menuntut kenaikan upah minimum kabupaten.
Tak lain lantaran tingginya kenaikan harga kebuthan pokok saat ini.
Sehingga pemerintah diminta untuk mmpertimbangkan dan memberikan kenaikan pada upah minimum untuk seluruh kabupaten dan kota di Indonesia.
Dengan begitu, UMK Sukoharjo 2024 pun akan ikut naik.
Baca Juga: UMK Jawa Tengah 2024 untuk 10 Kabupaten dan Kota di Jateng, Berapa UMK Kota Semarang?
Jadi, tidak ada keluh kesah karena UMK di masing-masing daerah masih saja rendah.
Dengan adanya kenaikan upah minimum 15 persen, tentu UMK Sukoharjo 2024 pun akan jauh lebih tinggi lagi.
Pemerintah terkait kenaikan UMK Sukoharjo 2024 ini, akan memutuskan UMK berdasarkan dasar aturan Undang-Undang Cipta Kerja atau omnibus law dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 terkait Pengupahan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015.
Diketahui, FPB menuntut penentuan upah berdasarkan pada survei pencapaian kebutuhan hidup layak (KHL).
Baca Juga: UMK Jatim 2024 Sah Naik 15 Persen? Intip Estimasi Upah Minimum 5 Kota Besar, Surabaya Rp5,2 Juta?