Nah untuk UMK Tahun 2023 Kabupaten Sukoharjo sendiri yakni di angka Rp 2.138.274.
FPB Sukoharjo terkait UMK 2024 sudah melakukan survei KHL sejak bulan Juli 2023.
Hasilnya, angka Rp 2.859.000 yang ternyata naik sekitar 30 persen dibanding UMK 2023.
"FPB Sukoharjo meminta minimal UMK Tahun 2024 naik sekitar 15 persen dibanding UMK Tahun 2023 sekarang. Sedangkan berdasarkan hasil survei KHL kami pada Juli 2023 lalu diketahui sebesar Rp 2.859.000 atau naik 30 persen dibanding UMK Tahun 2023," kata Ketua Forum Peduli Buruh (FPB) Sukarno.
Baca Juga: Cek Besaran UMK Lampung 2024 jika Kenaikan 15 Persen di 2 Kota: Metro Tembus Rp3 Jutaan?
Samoai saat ini, FPB Sukoharjo menunggu pembahasan UMK Sukoharjo 2024 bersama dengan dewan pengupahan.
Sehingga bisa merealisasikan UMK Sukoharjo 2024 naik hingga 15 persen atau 30 persen.
Dengan begitu, rasanya UMK Sukoharjo 2024 pun jadi lebih besar dan cukup untuk para pencari kerja.
Demikian informasi terkait prediksi kenaikan upah minimum kabupaten UMK Sukoharjo 2024. (Arip Nuraripin)